SUARAMALANG.COM, Surabaya – Polisi menangkap Samuel Ardi Kristanto, pria yang diduga terlibat dalam pembongkaran paksa rumah milik seorang nenek bernama Elina Widjajanti di Kota Surabaya.
Samuel diamankan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur pada Senin (29/12/2025) siang.
Ia terlihat digelandang menuju ruang penyidik dengan tangan diborgol dan dikawal dua petugas kepolisian.
Saat dibawa masuk ke gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Samuel memilih diam dan tidak memberikan pernyataan kepada awak media.
Kasus ini bermula dari pembongkaran paksa sebuah rumah di Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, yang terjadi pada 6 Agustus 2025.
Rumah tersebut ditempati Elina Widjajanti, yang mengaku sebagai pemilik sah dan tidak pernah menjual tanah maupun bangunan tersebut.
Elina menyebut pembongkaran dilakukan oleh pihak Samuel, yang mengklaim telah membeli rumah itu dari saudara Elina sejak 2014.
Peristiwa pembongkaran paksa itu sempat viral dan menuai perhatian publik karena melibatkan seorang lansia.
Elina sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur bersama sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
“Ya itu Samuel sama Yasin, saya diangkat-angkat mau ambil tas enggak boleh suruh keluar,” kata Elina Widjajanti, Minggu (28/12/2025).
Elina juga menyatakan bahwa dirinya sempat meminta pelaku menunjukkan bukti kepemilikan, namun tidak pernah diperlihatkan secara langsung.
Ia mengaku hanya melihat Samuel pergi meninggalkan lokasi tanpa menunjukkan dokumen apa pun.
Atas kejadian tersebut, pihak Elina melaporkan Samuel dan pihak terkait ke Polda Jawa Timur dengan dugaan tindak pidana perusakan.
Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR dan telah naik ke tahap penyidikan.
Di sisi lain, Samuel sebelumnya menyampaikan klaim kepemilikan atas rumah tersebut.
Ia mengaku membeli tanah dan bangunan dari Elizabeth, yang disebut sebagai adik Elina, sejak 2014.
“Saya sendiri ada bukti sahnya surat jual beli dan letter C atas rumah ini sejak 2014,” kata Samuel Ardi Kristanto.
Samuel berdalih pembongkaran dilakukan karena peringatan yang ia sampaikan tidak diindahkan oleh pihak penghuni.
Hingga kini, Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum Samuel, apakah masih saksi atau telah ditetapkan sebagai tersangka.
Proses penyidikan terus berjalan untuk memastikan duduk perkara kepemilikan lahan serta unsur pidana dalam pembongkaran tersebut.
