SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang— Polres Malang memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil Operasi Pekat Semeru 2026. Pemusnahan dilakukan di halaman Pendopo Kabupaten Malang, Kamis (12/3/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Malang.
Sedikitnya 1.659 botol miras dari berbagai merek dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Ribuan botol miras itu merupakan hasil sitaan petugas selama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2026 di wilayah hukum Polres Malang.
Operasi Pekat Semeru 2026 digelar selama 12 hari, mulai 25 Februari hingga 8 Maret 2026, dengan sasaran berbagai penyakit masyarakat selama bulan Ramadan.
Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran miras yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari kegiatan Operasi Pekat Semeru 2026 yang telah kami laksanakan selama 12 hari di wilayah hukum Polres Malang,” kata Taat kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan operasi tersebut difokuskan untuk menindak berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak peredaran miras ilegal karena berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di tengah masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama bulan Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Kami berharap dengan kegiatan ini situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Malang tetap aman dan kondusif, khususnya selama bulan Ramadan,” pungkasnya.
Penulis:*Deni
