SUARAMALANG.COM, Kota Batu – Seorang anggota Polisi Wanita (Polwan) yang bertugas di Polres Blitar Kota berinisial NW resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perselingkuhan dengan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar berinisial GP.
Kepolisian Resor Batu mengumumkan penetapan tersangka tersebut setelah mengumpulkan alat bukti dan keterangan yang dinilai cukup kuat untuk menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda, mengatakan penetapan tersangka terhadap NW dilakukan pada Kamis (23/10/2025) setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam terhadap saksi dan barang bukti yang ditemukan di lokasi penggerebekan.
“Setelah ditemukan bukti-bukti yang cukup, yang bersangkutan (NW, red) kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Huda Jumat (24/10/2025).
Penetapan tersebut berawal dari laporan resmi yang diajukan oleh suami NW, yang juga merupakan anggota Polres Blitar Kota, setelah melakukan penggerebekan di salah satu hotel kawasan Ngaglik, Kota Batu, pada Sabtu (18/10/2025).
Dalam laporan tersebut, pelapor menuduh sang istri berselingkuh dengan GP yang merupakan anggota DPRD Kota Blitar.
Saat dilakukan penggerebekan, NW ditemukan seorang diri di dalam kamar hotel dan kemudian diamankan oleh petugas bersama sejumlah barang bukti berupa pakaian, pakaian dalam wanita, telepon genggam, serta beberapa benda lainnya yang kini telah disita oleh penyidik.
Huda menjelaskan, meskipun NW telah berstatus tersangka, namun GP yang diduga sebagai pasangan selingkuhnya hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
“Status tersangka kami tetapkan untuk terlapor I. Untuk pria yang diduga merupakan pasangan selingkuhnya dalam waktu dekat akan didatangkan ke Polres Batu sebagai saksi. Surat pemanggilannya sudah dikirimkan ke yang bersangkutan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan oleh Polres Batu karena lokasi penggerebekan berada di wilayah hukumnya.
“Kasus ini ditangani oleh Polres Batu karena penggerebekan dilakukan di wilayah Kota Batu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Joko menyebutkan pihaknya menerapkan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dalam penanganan kasus tersebut.
Namun, baik NW maupun GP tidak dilakukan penahanan oleh penyidik, karena ancaman hukuman pasal tersebut di bawah satu tahun.
“Yang bersangkutan tidak ditahan, karena ancaman hukumannya sembilan bulan,” kata Joko.
Hingga kini, penyidik masih melanjutkan proses pemeriksaan terhadap saksi tambahan serta menunggu kehadiran GP untuk menjalani klarifikasi resmi di Polres Batu.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua aparat negara, yakni anggota kepolisian dan anggota legislatif, yang semestinya menjadi teladan dalam menjaga integritas dan moralitas di tengah masyarakat.





















