SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Malang Raya yang semula dirancang berada di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kota Malang, berpotensi dipindahkan ke wilayah Kabupaten Malang setelah adanya permintaan dari pemerintah kabupaten setempat.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa pemindahan rencana proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik tersebut muncul dari usulan Pemerintah Kabupaten Malang, meski hingga kini pembahasan teknis antara kedua daerah belum dilakukan secara mendalam.
“Itu permintaan dari Kabupaten,” ujar Wahyu Hidayat saat ditemui di Balai Kota Malang, Jumat (14/3/2026).
Ia menjelaskan, proyek PSEL merupakan fasilitas pengolahan sampah skala besar yang dirancang untuk mengolah hingga sekitar 1.000 ton sampah per hari dari wilayah Malang Raya, termasuk Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.
Infrastruktur Jadi Pertimbangan Proyek PSEL Malang Raya
Menurut Wahyu, salah satu faktor yang mempengaruhi rencana pemindahan proyek tersebut adalah kebutuhan infrastruktur yang cukup besar jika fasilitas dibangun di TPA Supit Urang.
Dengan kapasitas pengolahan hingga 1.000 ton sampah per hari, arus kendaraan pengangkut sampah diperkirakan meningkat signifikan dan berpotensi melewati kawasan permukiman warga di sekitar lokasi.
“Kalau dengan seribu ton dari Kabupaten Malang dan Kota Batu, sirkulasi kendaraan akan lebih tinggi dan melewati jalan-jalan kampung. Itu juga bisa mengganggu,” katanya.
Untuk mengurangi dampak tersebut, pemerintah sebelumnya mempertimbangkan pembangunan jembatan akses khusus yang melintasi sungai agar kendaraan pengangkut sampah tidak melalui jalur permukiman. Nilai investasi pembangunan jembatan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 75 miliar.
Di sisi lain, Pemkab Malang disebut menyatakan kesiapan untuk menggantikan kebutuhan infrastruktur tertentu apabila proyek tersebut benar-benar dipindahkan ke wilayahnya.
Pemkot Malang Siapkan Alternatif Pengolahan Sampah
Meski rencana PSEL berpotensi dipindahkan, Pemerintah Kota Malang tetap menyiapkan strategi alternatif dalam pengelolaan sampah melalui program Lingkungan, Sosial, Dampak, Bermanfaat (LSDB).
Program tersebut memanfaatkan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) yang memungkinkan pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif tanpa harus menunggu kapasitas hingga 1.000 ton per hari seperti pada konsep PSEL.
Menurut Wahyu, pendekatan RDF dinilai lebih fleksibel karena dapat dijalankan dalam skala yang lebih kecil, sekaligus tetap mendukung upaya pengurangan volume sampah di kota.
Program LSDB ini juga disebut mendapat dukungan dari kerja sama dengan Jepang serta investasi melalui pemerintah pusat.
Ia menambahkan, meskipun fasilitas pengolahan energi dari sampah nantinya dibangun di wilayah Kabupaten Malang, sistem pengelolaan sampah antara daerah di Malang Raya tetap saling terhubung.
Sampah dari Kota Malang kemungkinan tetap akan dibawa ke fasilitas pengolahan di Kabupaten Malang sebagai bagian dari konsep pengelolaan sampah regional.
DPRD Minta Kejelasan Status Proyek
Di sisi lain, Anas Muttaqin selaku Ketua Komisi C DPRD Kota Malang menyatakan pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai kemungkinan perubahan lokasi proyek tersebut.
Ia menegaskan bahwa Komisi C akan meminta penjelasan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang terkait perkembangan terbaru proyek pengolahan sampah berbasis aglomerasi Malang Raya tersebut.
Menurutnya, program PSEL sejak awal dirancang sebagai proyek regional yang melibatkan tiga wilayah, yakni Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, karena kebutuhan pengolahan sampah yang cukup besar.
Komisi C DPRD Kota Malang juga akan melakukan klarifikasi lebih lanjut mengenai kemungkinan perubahan lokasi proyek maupun skema pelaksanaannya, termasuk apakah perubahan tersebut berasal dari usulan daerah atau kebijakan pemerintah pusat.
Ia berharap proyek pengolahan sampah regional tersebut tetap dapat direalisasikan karena dinilai menjadi salah satu solusi penting dalam mengatasi persoalan sampah yang terus meningkat di kawasan Malang Raya.
Pada akhirnya, keberlanjutan proyek PSEL maupun alternatif pengolahan sampah lainnya akan sangat bergantung pada koordinasi antarpemerintah daerah serta dukungan kebijakan dari pemerintah pusat guna memastikan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan di wilayah Malang Raya.



















