PWNU Jatim Desak Dewan Pers dan KPI Beri Sanksi Berat untuk Trans7, LPBH NU Siap Tempuh Jalur Hukum

SUARAMALANG.COM, Surabaya – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mendesak Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi tegas kepada Trans7 atas tayangan program “Xpose Uncensored” yang dinilai menyesatkan dan merendahkan martabat pesantren serta kiai.

Dalam pernyataan resmi yang ditandatangani KH Abdul Hakim Mahfudz (Ketua Tanfidziyah PWNU), Dr KH Muhammad Faqih (Sekretaris PWNU), dan KH Anwar Manshur (Rais Syuriah PWNU Jatim/pengasuh Pesantren Lirboyo), PWNU menilai tayangan pada 13 Oktober 2025 itu telah menyudutkan dunia pesantren.

PWNU Jawa Timur menegaskan bahwa tayangan tersebut tidak hanya bernada peyoratif terhadap lembaga keagamaan, tetapi juga melanggar prinsip etika jurnalistik dan tidak sensitif terhadap nilai-nilai religius masyarakat Indonesia.

PWNU menilai media seharusnya menjadi jembatan edukatif dan perekat sosial, bukan justru memicu provokasi dan pelecehan terhadap simbol keagamaan dan kebudayaan bangsa.

“PWNU Jatim mendorong Dewan Pers dan KPI untuk meninjau kepatuhan jurnalistik Trans7, memeriksa adanya pelanggaran izin penyiaran, serta memberikan sanksi berat, bahkan bila perlu mencabut izinnya,” demikian isi pernyataan resmi PWNU Jatim, Selasa (14/10).

Selain mendesak penindakan, PWNU juga meminta Trans7 menayangkan klarifikasi resmi dan membuat program khusus yang menggambarkan wajah sejati pesantren dalam aspek keilmuan, akhlak, dan pengabdian terhadap kemerdekaan bangsa.

PWNU mengingatkan seluruh insan media agar selalu menjunjung tinggi etika jurnalistik, tanggung jawab sosial, serta sensitivitas budaya dan agama, demi menjaga kedamaian dan kerukunan masyarakat Indonesia.

“Media massa memiliki peran strategis dalam menjaga harmoni sosial, memperkuat nilai kebangsaan, dan mencegah polarisasi di tengah kemajemukan,” bunyi pernyataan tersebut.

Dalam instruksi internalnya, PWNU juga memerintahkan Lembaga Penyuluh dan Bantuan Hukum (LPBH) PWNU Jawa Timur untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua LPBH NU Jawa Timur, Sulamul Hadi, menegaskan langkah hukum akan segera diambil.
“Kami sudah mendatangi KPID Jatim untuk menanyakan sejauh mana tayangan tersebut menurut KPID Jatim, lalu kami segera mengadukan ke Mapolda Jatim,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Produksi Trans7, Andi Chairil, menyampaikan permintaan maaf kepada KH Anwar Manshur dan seluruh keluarga besar Pondok Pesantren Lirboyo.
“Kami menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada pimpinan pondok Pesantren Lirboyo KH Anwar Mansur, beserta keluarga besar juga para pengasuh, para santri, dan alumni dari pondok pesantren Lirboyo,” ujarnya di Jakarta.

Ia mengakui kelalaian dalam proses penyuntingan konten dan menegaskan pihaknya tidak berlepas tangan atas kesalahan tersebut.
“Kedepan, polemik ini akan menjadi pelajaran berharga untuk lebih teliti dan memahami hubungan antara santri, kiai, pengasuh, dan alumni,” tambahnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai momentum penting bagi dunia penyiaran untuk memperkuat integritas jurnalistik dan penghormatan terhadap nilai-nilai sosial-keagamaan dalam setiap produksi tayangan.

Exit mobile version