SUARAMALANG.COM, Bogor – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Dewan Pimpinan Pusat Lumbung Informasi Rakyat (DPP LIRA) menegaskan sikap organisasi tersebut dalam menjaga demokrasi elektoral, khususnya menolak wacana penghapusan pemilihan kepala daerah secara langsung. Forum nasional yang digelar di Kota Bogor pada Jumat–Minggu, 16–18 Januari 2026, itu dihadiri ratusan peserta yang merupakan pimpinan dan jajaran pengurus DPW serta DPD LIRA dari seluruh Indonesia.
Rakernas II LIRA mengusung tema “Ormas dan Pemerintah: Menguatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Nasional”. Dalam forum tersebut, LIRA menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis yang menyoroti relasi antara negara, masyarakat sipil, dan masa depan demokrasi Indonesia. Salah satu poin krusial adalah penilaian bahwa alasan efisiensi anggaran dan mahalnya ongkos politik tidak dapat dijadikan dasar untuk menghapus hak rakyat memilih kepala daerah secara langsung.
LIRA memandang demokrasi elektoral sebagai bagian tak terpisahkan dari kedaulatan rakyat yang dijamin oleh konstitusi. Presiden LIRA Andi Syafrani menegaskan, hasil rekomendasi Rakernas merupakan kesepakatan kolektif tim perumus yang terdiri atas seluruh Gubernur LIRA dan perwakilan DPD. “LIRA secara tegas menolak wacana penghapusan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat,” ujarnya menegaskan sikap organisasi.
Konsolidasi Demokrasi dan Advokasi Rakyat
Rakernas II ini juga menghadirkan sejumlah narasumber nasional untuk memperkaya perspektif peserta terkait dinamika kebangsaan dan isu mutakhir. Di antaranya wartawan Harian Kompas Ilham Khoiri, pengamat politik Adi Prayitno, Ketua YLBHI M. Isnur, serta Founder SMRC Saiful Mujani. Kehadiran para narasumber tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya LIRA memperkuat basis argumentasi dan konsistensi gerakan dalam mengawal demokrasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945.
Selain isu pilkada, Rakernas II LIRA juga merekomendasikan penguatan jaringan advokasi rakyat hingga lapisan terbawah struktur organisasi. Optimalisasi media sosial didorong sebagai instrumen gerakan dan edukasi publik agar isu-isu demokrasi dan hak warga negara dapat dijangkau lebih luas dan cepat, terutama di tengah perubahan pola komunikasi politik masyarakat.
Dalam konteks kebijakan nasional, LIRA turut menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 Tahun 2024 yang memisahkan pemilu menjadi dua rezim, yakni pemilu nasional dan pemilu daerah. Organisasi ini menyatakan komitmennya untuk mengawal agar putusan MK tersebut dijalankan secara konsisten dan tidak ditafsirkan secara menyimpang dalam praktik politik dan legislasi.
Melalui Rakernas II, LIRA menegaskan posisinya sebagai organisasi masyarakat sipil yang tidak hanya menyampaikan kritik, tetapi juga menawarkan arah konsolidasi demokrasi berbasis partisipasi rakyat. Di tengah berbagai wacana efisiensi dan perubahan sistem politik, forum ini menjadi penanda bahwa isu kedaulatan rakyat tetap menjadi garis merah yang ingin dijaga oleh LIRA.



















