Rakor Pemkab Malang Bahas SE Mendagri, ASN Terapkan WFH Setiap Jumat

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, M.M. didampingi Wakil Bupati Malang Dra. Hj. Lathifah Shohib memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) membahas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah, Rabu (1/4/2026) malam.

Rakor yang digelar di Ruang Rapat Anusapati tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Malang, Kasdim 0818, Wakapolres Malang, perwakilan Kejaksaan Negeri, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, serta para Kepala OPD dan camat se-Kabupaten Malang.

ASN Terapkan WFH Setiap Jumat

Dalam arahannya, Bupati Malang yang akrab disapa Abah Sanusi menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Edaran Mendagri Tito Karnavian, ASN akan mulai menerapkan skema Work From Home (WFH) satu kali dalam sepekan.

Pelaksanaan WFH tersebut dijadwalkan setiap hari Jumat sebagai bagian dari transformasi budaya kerja di lingkungan birokrasi.

Aturan Ketat Selama WFH

Bupati Malang menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tetap disertai dengan kewajiban disiplin yang ketat bagi seluruh ASN.

“Dalam hal Kwajiban dan Pengendalian ASN; Kedisiplinan : Selama WFH, ASN dilarang meninggalkan rumah, wajib responsif terhadap arahan pimpinan dan siap hadir jika dibutuhkan. Presensi : ASN wajib melakukan pencatatan kehadiran melalui aplikasi presensi Pemkab Malang secara berkala. Laporan Kinerja : ASN wajib melaporkan bukti / output kinerja harian kepada atasan langsung secara tertulis. Dukungan Digital : Perangkat daerah wajib mengoptimalkan penggunaan E-Office, Tanda Tangan Elektronik, dan Kanal Pengaduan Masyarakat (LAPOR!),” jelasnya.

Sejumlah Jabatan dan Layanan Tidak Berlaku WFH

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Dr. Ir. Budiar, M.Si., menyampaikan poin penting dari SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tertanggal 31 Maret 2026.

Dalam ketentuan tersebut, WFH tidak berlaku bagi sejumlah jabatan strategis dan unit layanan publik yang bersifat langsung kepada masyarakat.

“WFH tidak berlaku bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; Jabatan Administrator (Eselon III); Camat dan Lurah; Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana; Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, WFH juga tidak diberlakukan bagi unit layanan kebersihan dan persampahan, layanan kependudukan dan pencatatan sipil, serta layanan perizinan seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Layanan Kesehatan dan Pendidikan Tetap Normal

Sekda juga menegaskan bahwa ASN pada sektor layanan kesehatan dan pendidikan tetap bekerja secara normal tanpa skema WFH.

“Dan, Unit layanan Kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya; Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan,” pungkasnya.

Termasuk pula unit layanan pendapatan daerah serta layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN

Penerapan kebijakan WFH ini diharapkan mampu mendorong transformasi budaya kerja ASN yang lebih fleksibel namun tetap produktif dan akuntabel.

Pemerintah Kabupaten Malang menegaskan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama, sehingga pengaturan WFH dilakukan secara selektif sesuai karakteristik tugas masing-masing perangkat daerah.

Exit mobile version