Rangkap Jabatan Sekda Kabupaten Malang Sarat Kepentingan, LIRA: Langgar Etika Birokrasi

Oleh : Wiwid Tuhu P., SH., MH.*

Penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) dinilai tidak etis dan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serius.

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu Prasetyanto, yang menilai kebijakan rangkap jabatan tersebut berpotensi melemahkan tata kelola pemerintahan daerah serta melanggar prinsip etika aparatur sipil negara (ASN).

“Sekda adalah pejabat tertinggi birokrasi daerah yang memiliki fungsi strategis—mulai dari koordinasi, pembinaan, pengawasan, hingga evaluasi terhadap seluruh perangkat daerah, termasuk DPKPCK. Ketika Sekda merangkap sebagai PLT Kepala Dinas, maka ia sesungguhnya sedang mengawasi dirinya sendiri. Ini menciptakan benturan kepentingan yang nyata,” tegas Wiwid, Minggu (5/10/2025).

Menurut Wiwid, kondisi tersebut bertentangan dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan, yang menekankan pentingnya menciptakan budaya kerja transparan, menjunjung integritas, serta menjaga independensi fungsi pengawasan.

Budiar Anwar, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang merangkap sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) (dok.pemkab malang)

“Rangkap jabatan seperti ini berisiko meniadakan fungsi kontrol yang seharusnya independen. Akibatnya, akuntabilitas birokrasi melemah, dan potensi konflik kepentingan semakin besar. Ini juga bisa berdampak pada penurunan kualitas pelayanan publik, transparansi pengambilan keputusan, bahkan risiko kerugian negara,” jelasnya.

Lebih jauh, Wiwid menyoroti bahwa kebijakan tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 15 Tahun 2025 tentang Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN. Dalam regulasi itu, setiap ASN diwajibkan menjaga netralitas, menolak konflik kepentingan, serta bertindak dengan integritas dan objektivitas tinggi dalam menjalankan tugas.

“Kode etik ASN jelas melarang tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung. Kalau Sekda merangkap sebagai Kepala Dinas, bagaimana mungkin ia bisa mengawasi dan mengevaluasi dirinya sendiri secara objektif?” ujarnya.

Wiwid menilai, penunjukan PLT seharusnya diberikan kepada pejabat lain yang tidak berada dalam posisi pengawasan langsung terhadap dinas terkait. Hal ini penting agar objektivitas, integritas, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan tetap terjaga.

“Idealnya, posisi PLT diisi oleh pejabat setara atau di bawahnya, bukan oleh pengawas langsung. Kalau tidak, fungsi pengawasan menjadi timpang dan bisa menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan,” pungkasnya.

Dengan demikian, LIRA Kabupaten Malang menilai bahwa kebijakan rangkap jabatan tersebut tidak hanya melanggar etika ASN dan pedoman benturan kepentingan, tetapi juga bertentangan dengan semangat pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel sebagaimana diamanatkan oleh peraturan daerah.

*) Penulis : Wiwid Tuhu P., SH., MH., 
*) Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis

Exit mobile version