SUARAMALANG.COM, Kabupaten Pati – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati resmi menetapkan jadwal rapat paripurna untuk membahas pemakzulan Bupati Pati, Sudewo. Sidang penting ini akan digelar pada 31 Oktober 2025 mendatang.
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menyampaikan bahwa rapat tersebut akan menjadi forum bagi Pansus Hak Angket untuk menyampaikan laporan kinerjanya secara resmi.
“Tanggal 31 Oktober 2025 rapat paripurna menerima hasil laporan pansus DPRD Pati yang menindaklanjuti kinerja Bupati Pati,” ujarnya, Jumat (24/10/2025).
Penetapan jadwal paripurna ini merupakan hasil dari Rapat Paripurna Perubahan Jadwal bulan Oktober 2025, yang sebelumnya diisi dengan pembahasan rencana kerja tahun 2026 serta sejumlah agenda legislatif lainnya.
“Tadi rapat renja tahun 2026 dan lain-lain kemudian dilanjutkan Rapat Paripurna perubahan jadwal bulan Oktober. Besok tanggal 31 Oktober menerima hasil kinerja pansus hak angket,” kata Ali menegaskan.
Dalam rapat tersebut, tim Pansus akan memaparkan hasil penyelidikan terhadap 12 poin tuntutan dari kelompok Masyarakat Pati Bersatu yang menjadi dasar digulirkannya hak angket pemakzulan terhadap Bupati Sudewo.
Selama hampir dua bulan, Pansus telah memanggil berbagai pihak untuk dimintai keterangan, termasuk mantan pegawai RSUD RAA Soewondo, sejumlah kepala desa, camat, hingga Bupati Sudewo dan Wakil Bupati Risma Ardhi Chandra.
“Kalau teman-teman DPRD meminta hak untuk menyatakan pendapatan maka dilanjutkan hak menyampaikan pendapat. Tapi harus kesepakatan dari teman-teman anggota DPRD Pati,” ujar Ali menjelaskan mekanisme sidang.
Apabila hasil kerja Pansus disetujui oleh mayoritas anggota DPRD, maka proses akan berlanjut ke tahap rapat penyampaian pendapat, yang menjadi titik krusial dalam menentukan nasib jabatan Bupati Pati.
“Kalau nanti dilanjutkan dan disepakati, nanti dilanjutkan rapat penyampaian pendapat. Tapi itu harus disepakati. Bisa langsung hari itu, bisa lainnya. Tergantung kesepakatan DPRD,” tambahnya.
Ali juga menyampaikan harapannya agar seluruh masyarakat Kabupaten Pati dapat menghormati hasil akhir proses tersebut. Ia menegaskan DPRD bekerja secara netral, transparan, dan tanpa tekanan politik dari pihak manapun.
“Kami berharap masyarakat Kabupaten Pati nanti menerima hasil pansus. Yakinlah DPRD Kabupaten Pati melaksanakan yang terbaik. Kami harap kondusif. Yakinlah DPRD netral, tidak ada tekanan,” tandasnya.
Dengan ditetapkannya tanggal rapat paripurna pada akhir Oktober 2025, publik kini menantikan langkah politik DPRD Pati dalam menentukan arah pemerintahan daerah ke depan. Jika hasil rapat menyetujui pemakzulan, maka proses akan berlanjut ke mekanisme hukum dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.





















