SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Isu ratusan kepala sekolah (kasek) berstatus pelaksana tugas (Plt) di Kabupaten Malang akhirnya dijelaskan Dinas Pendidikan. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Bagus Sulistyawan, menyebut kondisi tersebut tak lepas dari perubahan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
Penjelasan itu disampaikan menyusul kritik mahasiswa dalam aksi Aliansi BEM Kabupaten Malang di Pendopo Panji Pemkab Malang.
“Soal kepala sekolah yang statusnya Plt., sudah ada perubahan regulasi. Regulasi barunya, diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, dari sebelumnya Permendikdasmen Nomor 40/2021,” terang Bagus Sulistyawan, dikutip Times Indonesia, Sabtu (14/2/2026).
Menurut Bagus, regulasi terbaru mengatur sejumlah syarat ketat bagi calon kepala sekolah. Salah satunya masa jabatan maksimal dua periode, masing-masing empat tahun.
Selain itu, syarat kepangkatan minimal ditetapkan pada golongan III/c. Ketentuan ini membuat tidak banyak guru yang bisa langsung memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai kepala sekolah definitif.
“Syarat sesuai regulasi terbaru ini tidak banyak yang bisa dipenuhi calon kepala sekolah. Sehingga, hanya bisa dipimpin kasek Plt.,” imbuhnya.
Akibatnya, sejumlah sekolah untuk sementara dipimpin oleh Plt sembari menunggu proses penyesuaian dan pemenuhan kriteria sesuai aturan baru.
Bagus menegaskan, status Plt bukan berarti kewenangannya terbatas secara keseluruhan. Dalam praktiknya, kepala sekolah Plt memiliki kewenangan yang hampir sama dengan kepala sekolah definitif.
“Kewenangannya sama (dengan kasek definitif). Tadi juga sudah dijelaskan Kepala BKPSDM Kabupaten Malang. Hanya beberapa kebijakan strategis yang tidak boleh dilakukan, seperti pemindahan guru dan lainnya,” jelas Bagus.
Artinya, operasional sekolah tetap berjalan normal. Hanya keputusan strategis tertentu yang memang harus menunggu kepala sekolah definitif.
Selain isu Plt, mahasiswa juga menyoroti nasib tenaga honorer. Bagus menyebut aturan mengenai honorer sudah tegas diatur dalam PP 74 Tahun 2024, yang menegaskan penghapusan status tenaga honorer per 1 Januari 2026.
Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Timur dan Surat Edaran Bupati Malang. “Maka, honorer yang ada itu yang bisa dimaksimalkan. Tidak boleh lagi menambah atay mengangkat tenaga honorer baru,” tandas Bagus.
Menanggapi aksi Aliansi BEM Kabupaten Malang, Bagus menyatakan pihaknya terbuka terhadap masukan, khususnya terkait kualitas pendidikan dan kesejahteraan honorer.
“Ya, kami berterima kasih ada atensi mahasiswa yang ikut peduli terhadap kualitas pendidikan, terutama pada aspek kesejahteraan honorer. Prinsipnya, selama tidak bertentangan dengan regulasi yang ada, akan kami tindaklanjuti,” tutup Bagus.
