SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Pemerintah Kota Malang tengah menyusun rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH). Regulasi tersebut diharapkan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan capaian RTH di Kota Malang.
Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran mengatakan, saat ini luas RTH di Kota Malang baru mencapai sekitar 17 persen dari total wilayah kota.
“Kondisi di Kota Malang dari hasil perhitungan dari Badan Perencana Daerah, di Kota Malang itu sampai hari ini kurang lebih 17 persen dari seluruh wilayah yang ada di Kota Malang,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Menurut Raymond, target nasional RTH sebesar 30 persen cukup sulit dicapai karena keterbatasan lahan di wilayah perkotaan. Ia menilai capaian 20 persen saja sudah menjadi hasil yang sangat baik bagi Kota Malang.
Kota Padat Penduduk Sulit Penuhi Target Nasional
Raymond menjelaskan, Kota Malang memiliki karakteristik berbeda dibanding daerah kabupaten yang masih memiliki lahan luas. Pertumbuhan penduduk dan sektor pendidikan membuat kebutuhan lahan terus meningkat.
“Targetnya memang kalau dari Kementerian Pusat itu kan targetnya tiap kota/kabupaten kan 30 persen. Tetapi kondisi Kota Malang kan beda dengan kabupaten yang punya wilayah cukup luas,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kepadatan wilayah membuat pemerintah harus mencari berbagai alternatif untuk tetap menambah area hijau di tengah keterbatasan ruang.
DLH Maksimalkan Aset Pemkot untuk Penghijauan
Selama ini, DLH Kota Malang terus menyisir aset milik Pemkot yang masih memungkinkan ditanami pohon dan vegetasi lainnya. Penghijauan dilakukan di sejumlah titik yang dinilai masih kosong.
Penanaman pohon juga melibatkan komunitas masyarakat. Salah satu kegiatan dilakukan di kawasan TPA Supit Urang dan sejumlah area lain seperti lahan makam hingga pinggir jalan.
“Nah, itu kita usahakan kalau memang kondisinya kosong tidak ada tanaman kita akan tanami, termasuk area-area di pinggir jalan,” jelas Raymond.
Ranperda RTH Atur Kewajiban Pengembang Perumahan
Dalam Ranperda RTH yang sedang disusun, Pemkot Malang berencana mewajibkan pengembang perumahan menyediakan area RTH sebagai fasilitas umum.
Menurut Raymond, selama ini fasilitas umum dari perumahan lebih banyak berupa jalan dan area pemakaman. Karena itu, DLH berharap pengembang mulai menyediakan ruang hijau dalam setiap pembangunan.
“Makanya kami mencoba berharap bahwa dalam Ranperda itu juga ada yang disediakan untuk RTH,” katanya.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat membantu menambah luasan ruang hijau di tengah padatnya pembangunan kawasan perkotaan di Kota Malang.
