Suara Malang – Rencana pemberlakuan ganjil genap bagi kendaraan di ruas jalan Kota Malang, bakal ada pengecualian bagi beberapa jenis kendaraan yang dapat bebas melintas.
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan, tidak semua kendaraan dapat melintas bebas di beberapa ruas jalan yang nantinya akan diterapkan sistem ganjil genap.
“Ada pengecualian juga untuk ambulans, ojol (ojek online, red), kendaraan pembawa sembako. Ada aturan tertentu jadi tidak semua (kendaraan dapat bebas melintas, red),” ungkapnya kepada awak media, Rabu (15/9/2021).
Perwira yang akrab disapa Buher ini menyampaikan terkait perkembangan rencana ganjil genap ini sudah masuk dalam kajian oleh beberapa pihak yang ahli di bidangnya.
Selain itu, pihaknya melalui Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Yoppy Anggi Khrisna telah menyurati Wali Kota Malang Sutiaji terkait pemetaan ruas jalan terhadap rencana penerapan ganjil genap di Kota Malang.
“Kami juga berkoordinasi dengan Polda Jatim untuk meminta izin, setelah itu kami laporkan ke Pak Wali kota dan ada tahapan sosialisasi kemudian imbauan,” ujarnya.
Dalam merumuskan rencana ganjil genap di Kota Malang, kata Buher pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah mengutus Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang untuk bersama-sama mengkaji rencana penerapan ganjil genap.
“Kita harus melihat spot-spot dan penindakan juga sebisa mungkin dengan e tilang, bukan lagi penindakan manual,” terangnya.
Terinspirasi dari sistem penerapan ganjil genap di DKI Jakarta, nantinya juga terdapat beberapa penyesuaian waktu serta titik-titik ruas jalan untuk mengatur lalu lintas agar mengurangi potensi kemacetan di Kota Malang.
“Misalnya angka plat nomor terakhir ganjil, maka tidak boleh melintas di tanggal genap,” katanya.