Iklan

Resbob Ditangkap Polisi, YouTuber Penghina Suku Sunda Diamankan di Jawa Timur

Iklan

SUARAMALANG.COM, Surabaya – YouTuber Adimas Firdaus yang dikenal dengan nama Resbob resmi ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan ujaran kebencian terhadap pendukung Persib Bandung Viking dan masyarakat Sunda melalui siaran langsung di media sosial.

Kasus ini mencuat setelah potongan video siaran langsung Resbob viral di berbagai platform, memperlihatkan ucapan bernada penghinaan yang menyasar kelompok suporter Viking serta suku Sunda.

Iklan

Dalam siaran langsung tersebut, Resbob melontarkan pernyataan ofensif yang memicu kemarahan publik.

“Viking an***, Viking an***. Bonek Viking sama aja, tapi yang an*** hanya Viking,” kata Resbob dalam siaran langsung, Minggu (14/12/2025).

Tak berhenti di situ, Resbob kembali melontarkan ucapan yang menyasar identitas etnis Sunda.

“Pokonya semua Sunda an***, semua orang Sunda an***,” imbuhnya.

Ucapan tersebut kemudian dilaporkan ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat oleh kuasa hukum Viking, Ferdy Rizki Adilya, yang mengaku bertindak atas mandat langsung Ketua Umum Viking, Tobias Ginanjar.

“Tadi malam alhamdulillah, kami sudah membuat laporan polisi terkait dengan adanya ujaran kebencian yang viral di media sosial,” ujar Ferdy.

Ia menegaskan laporan dibuat karena konten tersebut dinilai mengandung unsur kebencian dan berpotensi memecah kerukunan masyarakat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan laporan tersebut dan menyebut penyelidikan langsung dilakukan.

“Iya, kami sudah profiling akun pelaku hate speech terhadap Viking dan Warga Jabar,” kata Hendra.

Dalam perkembangan selanjutnya, Polda Jabar bahkan meminta keluarga Resbob untuk membujuk yang bersangkutan agar menyerahkan diri secara kooperatif.

“Kami minta kepada orang tuanya, saudaranya, yang apabila ada komunikasi intens dari Resbob, agar melaporkan kepada kami dan bisa menyerahkan diri kepada kami,” ujar Hendra dalam rilis video, Senin (15/12/2025).

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Resbob agar segera melapor, mengingat laporan yang masuk telah tercatat dengan nomor LPB674-XII 2025 SPKT Polda Jawa Barat.

Upaya pelacakan dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta, Surabaya, hingga Pasuruan, meski polisi memastikan tidak menemukan alamat Resbob di wilayah Jawa Barat.

“Sejauh ini kami tidak mendapatkan alamat Resbob yang ada di Jawa Barat, berarti informasi itu sementara tidak benar,” tutur Hendra.

Polemik ini turut mendapat perhatian pejabat daerah, salah satunya Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, yang mengecam keras tindakan tersebut.

“Saya berharap kepolisian segera menangkap orang tersebut karena ini sudah SARA dan bisa memecah belah bangsa,” ujar Erwan.

Tak lama berselang, kepolisian akhirnya mengamankan Resbob pada Senin (15/12/2025) di wilayah Jawa Timur.

“Pelaku ujaran kebencian Resbob sudah diamankan di Jawa Timur,” ujar Kombes Hendra Rochmawan.

Ia menjelaskan bahwa Resbob dibawa terlebih dahulu ke Jakarta untuk pemeriksaan awal sebelum dipindahkan ke Bandung guna menjalani proses hukum di Polda Jawa Barat.

Kasus ini menjadi pengingat kuat tentang konsekuensi hukum dari ujaran kebencian berbasis SARA di ruang digital yang dapat melukai persatuan dan merusak harmoni sosial.

Iklan
Iklan
Iklan