SUARAMALANG.COM, Jakarta – Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 kembali dicairkan oleh pemerintah untuk siswa dari keluarga kurang mampu dan rentan miskin.
Bantuan ini bertujuan untuk memastikan setiap anak di Indonesia mendapatkan akses pendidikan yang merata tanpa kendala biaya.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) menegaskan bahwa PIP adalah bentuk komitmen pemerintah dalam memperluas kesempatan belajar bagi anak-anak yang membutuhkan.
“PIP adalah bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan,” ungkap Puslapdik Kemendikbudristek.
Dana PIP diberikan untuk membantu biaya pendidikan seperti pembelian buku, alat tulis, seragam sekolah, perlengkapan praktik, transportasi, uang saku, kursus tambahan, hingga biaya magang.
Cara Cek Nama Penerima PIP 2025
Siswa dan orang tua kini bisa mengecek status penerima PIP secara online melalui laman resmi yang disediakan pemerintah.
Berikut cara cek penerima PIP 2025:
Kunjungi situs resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id/
Klik menu “Cari Penerima PIP”
Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Masukkan kode captcha yang tertera
Klik tombol “Cek Penerima PIP”
Tunggu hasil pencarian data muncul di layar
Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima, segera konfirmasi ke pihak sekolah untuk mendapatkan surat keterangan penerima PIP.
Jadwal Pencairan Dana PIP 2025
Pencairan dana PIP 2025 dilakukan dalam tiga termin sepanjang tahun sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 14 Tahun 2022.
Berikut jadwal lengkapnya:
Termin 1: Februari – April 2025, prioritas untuk siswa kelas akhir dan penerima dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Termin 2: Mei – September 2025, untuk siswa yang belum menerima di termin pertama.
Termin 3: Oktober – Desember 2025, diperuntukkan bagi penerima baru atau pengajuan tambahan dari dinas pendidikan setempat.
Saat ini, pencairan memasuki Termin 2 yang dijadwalkan berlangsung hingga September 2025.
Proses pencairan dilakukan melalui bank penyalur yang telah ditentukan.
Untuk siswa SD dan SMP, pencairan dana wajib didampingi oleh orang tua atau wali.
“Jangan lupa membawa buku tabungan atau kartu debit aktif saat mencairkan dana,” imbau Kemendikdasmen.
Besaran Dana PIP 2025
Besaran dana PIP 2025 diatur melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 19 Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut:
SD/SDLB/Paket A:
Kelas 1-5: Rp450.000 per tahun
Kelas 6: Rp225.000 per tahun
SMP/SMPLB/Paket B:
Kelas 7-8: Rp750.000 per tahun
Kelas 9: Rp375.000 per tahun
SMA/SMK/SMALB/Paket C:
Kelas 10-11: Rp1.800.000 per tahun
Kelas 12: Rp900.000 per tahun
Syarat dan Kriteria Penerima PIP 2025
Bantuan PIP diberikan kepada peserta didik yang memenuhi kriteria berikut:
Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin
Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Yatim/piatu dari sekolah atau panti asuhan
Anak terdampak bencana alam
Anak korban konflik atau berasal dari daerah konflik
Anak dari keluarga yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Anak dari keluarga terpidana atau yang tinggal di Lembaga Pemasyarakatan
Anak dengan lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal serumah
Penyandang disabilitas atau anak dengan kelainan fisik
Anak putus sekolah yang kembali melanjutkan pendidikan
Peserta didik di lembaga kursus atau pendidikan nonformal lainnya
Penyaluran Dana PIP
Dana PIP disalurkan melalui rekening bank atas nama siswa penerima bantuan.
Pencairan dilakukan secara bertahap sehingga waktu penerimaan dana bisa berbeda di setiap sekolah.
Pemerintah mengingatkan agar siswa dan orang tua rutin mengecek status pencairan di situs resmi untuk memastikan tidak ketinggalan jadwal.
PIP adalah komitmen negara untuk memastikan bahwa setiap anak Indonesia, tanpa terkecuali, berhak mendapatkan pendidikan hingga tingkat menengah.
Dengan adanya PIP, diharapkan tidak ada lagi anak yang harus putus sekolah hanya karena persoalan biaya.
Bagi Anda yang memenuhi kriteria, segera cek status penerimaan PIP Anda dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya untuk menunjang pendidikan.
Pewarta : Kiswara