SUARAMALANG.COM, Surabaya – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg jika dilakukan secara berlebihan dan melanggar norma agama serta ketertiban umum.
Fatwa ini tertuang dalam Fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg yang ditandatangani pada 12 Juli 2025.
Keputusan ini diambil setelah MUI Jatim menerima permintaan dari masyarakat Jawa Timur yang merasa terganggu oleh maraknya penggunaan sound horeg di berbagai daerah.
Permohonan fatwa tersebut dikirim melalui petisi yang ditandatangani oleh 828 orang pada 3 Juli 2025.
“MUI Jatim sudah keluarkan fatwa soal fenomena sound horeg,” kata KH Makruf Khozin, Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, Senin (14/7/2025).
Sound horeg sendiri merupakan sistem audio rakitan berkapasitas besar dengan volume tinggi, khususnya pada frekuensi rendah atau bass.
Istilah ‘horeg’ berasal dari bahasa Jawa yang berarti ‘bergetar’.
Sound horeg biasanya digunakan dalam pesta rakyat, pawai warga, hingga hiburan keliling di permukiman.
Sayangnya, penggunaan yang tidak terkendali memicu kebisingan berlebih yang berdampak buruk bagi kesehatan dan ketertiban lingkungan.
Dalam lampiran fatwa tersebut, MUI Jatim mencantumkan pendapat medis dari Prof Dr Nyilo Purnami, ahli Telinga Hidung Tenggorokan (THT) dari Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga dan RSUD dr Soetomo Surabaya.
Menurut Prof Nyilo, batas aman tingkat kebisingan menurut World Health Organization (WHO) adalah 85 desibel (dB).
Sementara tingkat kebisingan sound horeg bisa mencapai 120-135 dB atau lebih.
Paparan suara dengan level tersebut berisiko menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, seperti:
Gangguan pendengaran sensorineural akibat kerusakan saraf telinga bagian dalam.
Penyakit kardiovaskular.
Gangguan kognitif.
Gangguan tidur.
Tinnitus (denging telinga).
Gangguan sosial dan interaksi masyarakat.
“Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemunkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram,” jelas Sholihin Hasan, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, Senin (14/7/2025).
Syarat dan Ketentuan Penggunaan Sound Horeg dalam Fatwa MUI Jatim
Berikut adalah 6 poin hukum yang ditetapkan MUI Jatim terkait penggunaan sound horeg:
Penggunaan teknologi audio digital diperbolehkan untuk kegiatan sosial, budaya, dan lainnya asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip syariah.
Setiap individu memiliki hak berekspresi, tetapi harus menghormati dan tidak mengganggu hak asasi orang lain.
Sound horeg dinyatakan haram jika:
Intensitas suara melebihi batas wajar dan mengganggu kesehatan.
Merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain.
Disertai dengan joget pria-wanita membuka aurat dan aktivitas maksiat lain.
Digunakan baik di tempat tertentu maupun berkeliling permukiman warga.
Sound horeg boleh digunakan dengan intensitas suara wajar untuk kegiatan positif seperti:
Resepsi pernikahan.
Pengajian.
Sholawatan.
Kegiatan sosial lain yang steril dari hal-hal yang diharamkan.
Battle sound atau adu sound hukumnya haram secara mutlak, karena:
Menimbulkan kebisingan melebihi ambang batas.
Berpotensi tabdzir atau pemborosan.
Termasuk idha’atul mal atau menyia-nyiakan harta.
Pengguna sound horeg wajib mengganti kerugian jika penggunaan alat tersebut menimbulkan dampak merugikan bagi pihak lain.
Pemprov Jatim Siapkan Regulasi Khusus
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk segera menerbitkan regulasi yang mengatur penggunaan sound horeg.
Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, memastikan pembahasan regulasi ini melibatkan lintas sektor untuk memastikan aturan yang komprehensif.
“Sedang digodok, tidak didiamkan, kita tunggu dari seluruh pihak yang terkait,” ujar Emil Dardak, Rabu (9/7/2025).
Emil menilai fenomena sound horeg tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat.
Oleh karena itu, regulasi akan mencakup aspek:
Perizinan penggunaan sound horeg.
Standar maksimal volume dan frekuensi suara.
Sanksi bagi pelanggar aturan.
Pertimbangan norma agama dan ketertiban umum.
Selain itu, MUI Jatim juga meminta Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia agar tidak memberikan legalitas atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk sound horeg sebelum ada komitmen perbaikan dari pengusaha sound horeg.
“Meminta kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk tidak mengeluarkan legalitas berkaitan dengan sound horeg, termasuk HKI sebelum ada komitmen perbaikan dan penyesuaian sesuai aturan yang berlaku,” tegas Sholihin Hasan.
Fatwa haram terhadap sound horeg dari MUI Jatim menjadi sinyal penting untuk menjaga ketertiban, kesehatan, dan moral masyarakat di tengah maraknya penggunaan sound system berkapasitas besar.
Pemerintah kini tengah menyusun regulasi untuk memastikan bahwa penggunaan sound horeg tetap dalam batas wajar dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat luas.
Pewarta : M.Nur