Iklan

Resmi Disahkan! UU Nomor 14 Tahun 2025 Buka Peluang Umrah Mandiri, Ini 5 Syarat dan Hak Jamaah

Iklan

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang untuk pertama kalinya membuka peluang bagi umat Islam melaksanakan ibadah umrah secara mandiri tanpa harus melalui biro perjalanan resmi.

Ketentuan baru tersebut tercantum dalam Pasal 86 ayat (1) yang menegaskan: “Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri.”

Iklan

Perubahan ini menjadi tonggak penting, sebab aturan sebelumnya dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 hanya memperbolehkan ibadah umrah melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau oleh pemerintah dalam kondisi darurat tertentu.

Dalam regulasi yang disahkan pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (26/8/2025), pemerintah juga menambahkan Pasal 87A yang mengatur syarat pelaksanaan umrah mandiri.

Syarat tersebut mencakup: beragama Islam, memiliki paspor yang masih berlaku minimal enam bulan, memiliki tiket pesawat pergi-pulang ke Arab Saudi, surat keterangan sehat dari dokter, serta visa dan bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi melalui Sistem Informasi Kementerian.

Selain itu, Pasal 88A memberi jaminan hak bagi jamaah umrah mandiri, yakni memperoleh layanan sesuai perjanjian tertulis dan berhak melaporkan kekurangan pelayanan kepada menteri.

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan meningkatkan mutu layanan ibadah haji dan umrah.
“Perubahan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan jemaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan di Makkah, Madinah, serta saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” ujarnya.

Marwan juga menegaskan bahwa DPR dan pemerintah sepakat membentuk Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia sebagai lembaga baru pengelola penyelenggaraan ibadah.
“Kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh kementerian ini,” jelasnya.

Namun, kebijakan umrah mandiri menuai kritik keras dari kalangan asosiasi penyelenggara perjalanan haji dan umrah. Sebanyak 13 asosiasi resmi menyatakan menolak legalisasi tersebut.

Juru bicara Tim 13 Asosiasi, Muhammad Firman Taufik, menilai langkah ini berpotensi menghilangkan perlindungan jamaah.
“Kami tegas menolak legalisasi umrah mandiri karena bisa melepas perlindungan jamaah, membuka celah penipuan di dalam dan luar negeri, serta memberi peluang besar bagi marketplace global menguasai pasar jamaah Indonesia,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah seharusnya berpihak pada pelaku usaha domestik.
“Seharusnya pemerintah membela pelaku usaha dalam negeri dengan prinsip bela dan beli produk Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, Sekjen AMPHURI Zaky Zakaria Anshary mengingatkan bahwa sektor haji dan umrah memiliki dampak ekonomi besar.
“Sektor ini bernilai tidak kurang dari Rp30 triliun per tahun, menghidupi ratusan ribu pelaku usaha dan ribuan UMKM, mulai dari penjahit ihram, katering, transportasi, hingga penginapan,” katanya.

Zaky menilai, penerapan skema umrah mandiri bisa mengguncang ekosistem ekonomi berbasis keummatan.
“Peran PPIU dan PIHK resmi bukan sekadar agen perjalanan, tapi pelindung jamaah dan penopang ekonomi umat. Jika skema ini dilegalkan, banyak pelaku usaha terpuruk dan ribuan mitra UMKM kolaps,” ujarnya menutup.

Iklan
Iklan
Iklan