Iklan

Resmi Jadi ASN, 1.233 PPPK Paruh Waktu Terima SK dari Pemkot Batu

Iklan

SUARAMALANG.COM, Batu – Pemerintah Kota Batu secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu kepada sebanyak 1.233 pegawai di halaman Balai Kota Among Tani, Selasa (16/12/2025).

Penyerahan SK tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Batu, Nurochman, dan disaksikan Kepala Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara Surabaya, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot Batu.

Iklan

Penyerahan SK ini menandai perubahan status ribuan pegawai paruh waktu menjadi Aparatur Sipil Negara yang terikat penuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang ASN.

Kepala Kantor Regional II BKN Surabaya, Soni Sultana, menegaskan bahwa status baru tersebut membawa konsekuensi tanggung jawab yang harus dijalankan secara profesional.

“Dengan diterimanya SK ini, Bapak dan Ibu resmi berstatus ASN. Konsekuensinya adalah terikat dengan seluruh aturan ASN, termasuk dalam bersikap di ruang publik maupun media sosial,” tegas Soni Sultana.

Ia menekankan bahwa profesionalisme ASN tidak diukur dari durasi jam kerja, melainkan dari kedisiplinan, tanggung jawab, serta capaian kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Soni, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu akan sangat bergantung pada hasil evaluasi kinerja yang dilakukan oleh instansi masing-masing.

“Jika kinerjanya baik, disiplin, dan menunjukkan etos kerja yang tinggi, tentu akan menjadi pertimbangan untuk perpanjangan perjanjian kerja ke depan,” ujar Soni.

Wali Kota Batu, Nurochman, menyampaikan apresiasi kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang selama ini telah mengabdikan diri di lingkungan Pemerintah Kota Batu.

Ia menyebut penyerahan SK sebagai bagian penting dari upaya penataan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berkelanjutan.

“Terbitnya SK ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam memberikan kepastian status kepegawaian dan menata pemerintahan yang lebih baik. Pengabdian panjenengan semua sesungguhnya adalah untuk masyarakat Kota Batu,” jelas Nurochman.

Nurochman mengingatkan bahwa kepastian status kepegawaian harus menjadi pemicu peningkatan kinerja, bukan justru menurunkan semangat kerja.

“Jangan sampai setelah menerima SK justru menjadi santai atau menurun kinerjanya. Justru harus semakin total dalam mengabdi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tegasnya.

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini diberikan kepada 1.233 pegawai yang telah melalui proses verifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kota Batu berharap penguatan sumber daya manusia aparatur ini mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Iklan
Iklan
Iklan