SUARAMALANG.COM, KOTA MALANG – Rencana revitalisasi Pasar Besar Malang (PBM) hingga kini belum menunjukkan kepastian. Paguyuban Pedagang Pasar Besar Malang (P3BM) menilai proyek tersebut masih menggantung karena belum ada konsep final yang disepakati seluruh pihak.
Situasi itu mengemuka setelah pengurus P3BM menggelar forum diskusi bersama Komisi B DPRD Kota Malang. Pertemuan tersebut membahas wacana revitalisasi melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang sebelumnya disampaikan Wali Kota Malang.
Koordinator P3BM, Rif’an Yasin, mengatakan forum tersebut masih sebatas pertukaran pandangan. Menurutnya, pedagang ingin memperoleh gambaran lebih jelas terkait skema kerja sama dengan pihak ketiga sebelum menentukan sikap resmi.
“Pagi hari ini kami masih sebatas sharing. Kami mendengarkan pendapat dari anggota Dewan di Komisi B mengenai apa yang sudah disampaikan oleh Bapak Wali Kota beberapa waktu lalu,” ujar Rif’an usai pertemuan.
Ia menegaskan, P3BM belum mengambil keputusan apa pun terkait dukungan atau penolakan terhadap skema KPBU. Saat ini, organisasi masih melakukan konsolidasi internal dengan pengurus dan pedagang di berbagai blok pasar.
Menurut Rif’an, kehati-hatian diperlukan agar tidak muncul keputusan yang justru merugikan pedagang di kemudian hari. Apalagi hingga saat ini belum ada dokumen konkret maupun rancangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diterima para pedagang dari Pemerintah Kota Malang.
“Prinsipnya posisi kami saat ini masih menunggu penjelasan lebih detail. Jika ditanya apakah siap jika dikelola pihak ketiga, kami belum bisa menjawab karena keputusan itu sangat bergantung pada bentuk konsep yang ditawarkan,” katanya.
Di tingkat akar rumput, sempat muncul aspirasi yang menolak keterlibatan investor swasta. Sebagian pedagang mendorong revitalisasi dilakukan menggunakan dana APBD agar pengelolaan tetap berada di tangan pemerintah.
Namun Rif’an menegaskan, pandangan tersebut belum menjadi keputusan resmi P3BM. Organisasi masih membuka ruang diskusi sambil menunggu penjelasan menyeluruh dari pemerintah.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menyebut audiensi digelar karena pedagang mempertanyakan kelanjutan proyek pasca tertundanya bantuan APBN. Penundaan itu dipicu persoalan hukum dengan pihak ketiga sebelumnya.
Bayu memastikan Komisi B akan memprioritaskan perlindungan terhadap hak-hak pedagang tradisional. DPRD, kata dia, menyiapkan sejumlah syarat apabila Pemkot tetap melanjutkan revitalisasi melalui skema KPBU.
“Pertama, kami berpihak kepada pedagang. Kedua, jika KPBU ini terlaksana, jumlah pedagang tidak boleh bertambah untuk mengantisipasi adanya praktik jual beli lapak,” tegas Bayu.
Ia juga meminta proses relokasi maupun perpindahan pedagang dilakukan tanpa pungutan biaya. Menurutnya, DPRD siap menolak skema KPBU apabila syarat tersebut tidak dipenuhi.
Dalam konsep yang dibahas, area lantai dasar Pasar Besar Malang akan diprioritaskan untuk pedagang tradisional. Sementara investor swasta diberi ruang mengelola sektor komersial di lantai atas, termasuk area parkir dan kemungkinan kerja sama dengan department store.
Bayu mengakui skema KPBU sempat memunculkan kekhawatiran karena pengalaman proyek sebelumnya di Pasar Blimbing dan Pasar Gadang. Meski demikian, ia menilai konsep kali ini memiliki pengamanan regulasi lebih kuat.
Menurut Bayu, proyek revitalisasi akan melibatkan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), BUMN di bawah Kementerian Keuangan, sebagai penjamin investasi. Kehadiran lembaga tersebut dinilai memberi kepastian lebih besar bagi investor maupun pemerintah daerah.
“KPBU ini berbeda dengan kerja sama masa lalu karena ada penjamin dari PT PII. Artinya, posisi proyek lebih kuat dan ada jaminan dari Kementerian Keuangan jika terjadi kendala finansial di tengah jalan,” jelas politisi PKS tersebut.
Komisi B juga menilai skema KPBU berpotensi meringankan beban APBD Kota Malang karena biaya pembangunan dan pemeliharaan sebagian besar ditanggung investor. Namun, keberhasilan proyek tetap bergantung pada persetujuan mayoritas pedagang.
“Pihak swasta tentu memperhitungkan Break Even Point (BEP). Mereka tidak akan mau berinvestasi jika ada penolakan yang membuat dana mereka mandeg. Karena itu, ini menjadi tugas besar bagi Wali Kota dan jajarannya untuk meyakinkan dan mengantongi kesepakatan mayoritas pedagang terlebih dahulu,” pungkas Bayu.
