SUARAMALANG.COM, Jakarta – Kasus dugaan pembobolan Rekening Dana Nasabah (RDN) di PT Panca Global Sekuritas yang ditempatkan di Bank Central Asia (BCA) memicu kehebohan di kalangan investor dan pelaku pasar modal Indonesia.
Peristiwa ini pertama kali terungkap pada Selasa, 9 September 2025, saat terjadi penarikan dana secara tidak normal dari rekening nasabah RDN melalui sistem digital perbankan.
Dana yang ditarik diduga menggunakan akses KlikBCA Bisnis dan dialihkan ke sejumlah rekening tujuan yang tidak tercatat dalam daftar whitelist resmi milik Panca Global Sekuritas.
Informasi awal yang beredar menyebutkan total dana yang raib mencapai Rp70 miliar, angka yang kemudian memicu kepanikan di kalangan investor karena peristiwa terjadi pada saat jam perdagangan bursa berlangsung normal.
Sehari setelah kejadian, pada Rabu, 10 September 2025, manajemen Panca Global Sekuritas bergerak cepat dengan mengembalikan dana kepada nasabah yang terdampak serta menonaktifkan sistem yang diduga menjadi titik kerentanan untuk mencegah kebocoran lebih lanjut.
Direktur PT Panca Global Kapital Tbk, Trisno Limanto, melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis, 11 September 2025, menegaskan bahwa jumlah kerugian masih dalam proses verifikasi dan perusahaan sedang berkoordinasi dengan pihak bank kustodian, yaitu BCA.
“Jumlah kerugian akibat kejadian tersebut masih diverifikasi dan kami telah mengambil tindakan cepat dengan mengembalikan dana ke rekening nasabah yang terdampak,” ujar Trisno dalam keterangannya.
Pada Jumat, 12 September 2025, BCA melalui Corporate Secretary I Ketut Alam Wangsawijaya merilis pernyataan resmi yang memastikan bahwa sistem BCA dalam kondisi aman dan tidak terjadi kebocoran sistemik.
“Sehubungan dengan informasi terkait Rekening Dana Nasabah (RDN) BCA di salah satu perusahaan sekuritas, dapat kami pastikan bahwa sistem BCA aman. Saat ini, BCA sedang melakukan investigasi mendalam terhadap kejadian tersebut bersama perusahaan sekuritas terkait,” ungkap Ketut dalam keterbukaan informasi BEI.
EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA, Hera F Haryn, pada Sabtu, 13 September 2025, memperkuat pernyataan tersebut dengan menegaskan bahwa tidak ada kerugian finansial yang dialami nasabah BCA.
“Dapat kami pastikan bahwa sistem di BCA aman, dan tidak ada kerugian finansial yang dialami nasabah,” ujar Hera dalam keterangan resminya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah menerima laporan resmi terkait kasus ini dan segera melakukan rapat koordinasi dengan Self Regulatory Organization (SRO) seperti Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus OJK, I. B. Aditya Jayaantara, menegaskan pihaknya akan memantau secara ketat perkembangan kasus ini untuk melindungi kepentingan investor.
“Sudah ada laporan dan tim OJK sudah rapat koordinasi dengan SRO dalam hal ini BEI dan KSEI,” ujar Aditya.
Kasus ini memicu kekhawatiran serius di pasar modal karena berpotensi mengganggu kepercayaan investor terhadap keamanan transaksi digital, khususnya yang melibatkan rekening kustodian dan perusahaan sekuritas.
Secara hukum, kasus ini berada dalam lingkup multi-regulasi, melibatkan Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995, Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
Jika terbukti terjadi akses ilegal terhadap KlikBCA Bisnis, pelaku dapat dijerat Pasal 30 hingga Pasal 32 UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp800 juta.
OJK memiliki kewenangan berdasarkan Pasal 104 UU Pasar Modal untuk melakukan pemeriksaan mendalam dan menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak yang lalai menjaga keamanan dana nasabah.
Sementara itu, jika ditemukan indikasi kebocoran data internal atau kelalaian pihak bank, BCA dapat menghadapi sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan Pasal 40 UU Perbankan terkait perlindungan rahasia bank.
Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas raibnya dana dan apakah benar kerugian mencapai Rp70 miliar seperti yang beredar di publik.
Panca Global Sekuritas telah menonaktifkan sistem internal yang diduga menjadi pintu masuk dan terus melakukan investigasi bersama BCA, sementara OJK memastikan proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi integritas pasar modal Indonesia, mengingat BCA merupakan bank swasta terbesar dan memiliki peran sistemik yang krusial dalam menjaga kepercayaan investor dan stabilitas sektor keuangan.
Jika investigasi tidak ditangani dengan transparan, kasus ini berpotensi memicu kepanikan yang lebih luas, termasuk capital flight dan penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akibat hilangnya kepercayaan publik.
OJK, BEI, dan KSEI kini memegang peran kunci dalam mengungkap fakta, menindak pihak yang terlibat, dan memastikan bahwa perlindungan nasabah menjadi prioritas utama untuk memulihkan kepercayaan pasar.
Sampai berita ini diturunkan, proses investigasi masih berlangsung dan publik menantikan hasil resmi yang dapat menjawab teka-teki hilangnya dana serta memastikan bahwa kasus ini tidak berulang di masa depan.
Pewarta : M.Nur