SUARAMALANG. COM, Kota Malang – Persentase Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Malang saat ini masih berada di angka 17 persen. Angka tersebut masih cukup jauh dari target 30 persen yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kondisi ini diakui menjadi tantangan tersendiri bagi wilayah perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan. Berbeda dengan daerah kabupaten, ketersediaan lahan di kota relatif lebih sempit.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, menyampaikan bahwa pemenuhan RTH membutuhkan strategi khusus. Terlebih, tekanan pembangunan di wilayah kota terus meningkat setiap tahun.
“Untuk ukuran kota, target 30 persen memang tidak ringan. Namun dengan adanya Perda baru, kami optimistis RTH bisa terus bertambah,” ujar Gamaliel, Selasa (21/4/2026).
Optimalisasi Lahan Terbatas
DLH Kota Malang berupaya memaksimalkan lahan yang tersedia melalui berbagai program penghijauan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemanfaatan area tempat pemakaman umum (TPU).
Saat ini, hanya sembilan TPU yang dikelola langsung oleh DLH. Sementara itu, TPU lainnya masih berada di bawah pengelolaan masyarakat.
“TPU menjadi salah satu lokasi yang potensial untuk penghijauan karena relatif lebih mudah ditanami pohon,” jelasnya.
Selain TPU, penghijauan juga dilakukan di berbagai titik kota lain yang masih memungkinkan untuk ditanami vegetasi. Langkah ini diharapkan mampu menambah luasan RTH secara bertahap.
Perumahan Wajib Sediakan RTH
DLH juga menggandeng Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk memastikan setiap pembangunan perumahan baru menyediakan ruang terbuka hijau.
Selama ini, perumahan skala kecil kerap hanya menyediakan fasilitas umum berupa jalan. Padahal, keberadaan taman atau ruang terbuka sangat penting bagi kualitas lingkungan.
Melalui Peraturan Daerah (Perda), pengembang ke depan diwajibkan menyediakan fasilitas yang lebih lengkap. Tidak hanya lahan pemakaman, tetapi juga RTH dan Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
“Ke depan, fasilitas umum di perumahan harus lebih lengkap, termasuk taman bermain yang juga berfungsi sebagai RTH,” terangnya.
Evaluasi Perumahan Lama
Untuk kawasan perumahan lama yang belum memiliki RTH, DLH bersama instansi terkait akan melakukan evaluasi. Pendekatan ini dilakukan agar tidak hanya fokus pada pembangunan baru.
Lahan kosong yang masih dimiliki pengembang akan diarahkan untuk dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau. Hal ini menjadi salah satu solusi untuk menambah luasan RTH tanpa harus membuka lahan baru.
“Jika lahannya masih milik pengembang dan belum digunakan, akan kami dorong menjadi RTH,” tegasnya.
Bahkan, pemerintah tidak menutup kemungkinan akan menerapkan sanksi bagi pengembang yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Aturan ini nantinya dapat dituangkan dalam Peraturan Wali Kota.
“Ke depan bisa saja ada sanksi melalui Peraturan Wali Kota bagi yang tidak memenuhi kewajiban,” pungkasnya.
