Rudy Tanoe Lawan KPK di PN Jaksel, Nasib Kakak Hary Tanoe di Kasus Korupsi Bansos Ditentukan 15 September

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengangkutan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020–2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Rudy Tanoe merupakan kakak dari pengusaha dan tokoh politik nasional, Hary Tanoesoedibjo, sekaligus Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) dan Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara korupsi bansos yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, yang terungkap pada 6 Desember 2020.

KPK menemukan indikasi praktik korupsi dalam penyaluran bansos beras untuk PKH dan KPM pada periode 2020–2021 yang merugikan keuangan negara hingga Rp200 miliar dan jumlah tersebut masih dapat berkembang sesuai hasil audit.

Pada 19 Agustus 2025, KPK mengumumkan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang yang diduga terlibat, yakni Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto (ES), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), mantan Direktur Utama DNR Logistics periode 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Direktur Operasional DNR Logistics periode 2021–2024 Herry Tho (HT).

Pada hari yang sama, KPK juga menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.

Kronologi kasus ini dimulai saat KPK memulai penyidikan dugaan korupsi bansos beras pada 15 Maret 2023, kemudian dilanjutkan pada 26 Juni 2024 dengan penyidikan pengadaan bansos Presiden untuk penanganan COVID-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo kemudian menggugat penetapan tersangkanya dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 Agustus 2025 dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya, Rudy meminta hakim menyatakan penetapan tersangka atas dirinya tidak sah, tidak memiliki kekuatan hukum, dan merupakan tindakan sewenang-wenang.

“Sehubungan dengan hal itu, kami meminta hakim menyatakan penetapan tersangka atas diri saya tidak sah, tidak memiliki kekuatan hukum, dan merupakan tindakan sewenang-wenang,” tegas Rudy dalam gugatannya, Senin (25/8/2025).

“Selain itu, kami memohon agar KPK menghentikan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 5 Agustus 2025,” tambahnya.

Sidang praperadilan pertama dijadwalkan pada 4 September 2025 namun batal digelar karena KPK tidak hadir, sehingga sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Senin, 15 September 2025 di PN Jakarta Selatan.

KPK menegaskan tidak gentar menghadapi praperadilan dan siap membuka bukti di pengadilan untuk mempertahankan penetapan tersangka Rudy Tanoe.

“Namun, KPK menghormati hak hukum saudara BRT dalam pengajuan praperadilan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).

“Oleh karena itu, kami pastikan bahwa segala tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK, termasuk dalam penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.

“Sebab, KPK sebagai pihak termohon akan hadir dalam sidang yang dijadwalkan pada Senin, 15 September 2025,” tambah Budi.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan praperadilan merupakan mekanisme hukum yang sah dan KPK siap membuktikan bahwa proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai hukum.

“Praperadilan pada prinsipnya adalah hak tersangka untuk menguji apakah penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum atau tidak,” ujar Fitroh, Kamis (11/9/2025).

“Selanjutnya, KPK melalui Biro Hukum tentu telah menyiapkan segala sesuatunya guna meyakinkan hakim praperadilan bahwa penetapan tersangka telah sesuai dan memenuhi ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

KPK juga menegaskan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp200 miliar dan dapat berkembang seiring perhitungan audit.

“Adapun KPK menaksir potensi kerugian negara dalam perkara ini di angka Rp200 miliar,” ucap Budi.

“Meskipun demikian, jumlah tersebut masih dapat berubah seiring dengan perkembangan perhitungan,” sambungnya.

Kasus Rudy Tanoe menjadi sorotan publik karena melibatkan keluarga Hary Tanoesoedibjo dan perusahaan besar di bidang logistik.

Hasil praperadilan yang akan digelar pada 15 September 2025 diprediksi menjadi babak penting dalam menentukan arah penanganan kasus korupsi bansos yang merugikan negara dan menyangkut kepentingan publik secara luas.

Pewarta : Solikin/M.Nur*

Exit mobile version