SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Sejumlah ruas jalan di Kota Malang kini dipasangi rumble strip atau pita penggaduh sebagai upaya menekan aksi balap liar yang masih kerap terjadi pada malam hingga dini hari.
Pemasangan dilakukan oleh Satlantas Polresta Malang Kota bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang serta Dinas PUPRPKP Kota Malang di sejumlah titik rawan balap liar.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Rio Angga Prasetyo mengatakan, rumble strip dipasang sebagai alat pengendali kecepatan kendaraan sekaligus langkah preventif mencegah aksi balapan liar.
“Rumble strip ini berfungsi sebagai alat pengendali kecepatan. Dengan tujuan untuk membatasi laju kendaraan yang melintas sekaligus mencegah potensi balapan liar,” jelasnya, Selasa (5/5/2026).
Dipasang Sejak Akhir April
AKP Rio mengungkapkan, pemasangan pita penggaduh tersebut telah dilakukan sejak Sabtu (25/4/2026) dini hari dengan melibatkan sejumlah stakeholder terkait.
Total terdapat empat titik pemasangan rumble strip. Dua titik berada di Jalan Veteran, sementara dua titik lainnya berada di kawasan Jalan Ciliwung dan Jalan Letjen S Parman.
Menurutnya, lokasi tersebut selama ini dikenal sebagai kawasan rawan balap liar, khususnya saat malam hari hingga menjelang subuh.
Dengan adanya pita penggaduh, laju kendaraan otomatis akan melambat sehingga pelaku balap liar tidak leluasa memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi.
“Dengan adanya rumble strip atau pita penggaduh, tentu akan mengganggu jika digunakan untuk balap liar. Setidaknya aktivitas ilegal itu bisa tereduksi,” ungkapnya.
Jalan Ciliwung Mulai Kondusif
Berdasarkan hasil pemantauan petugas di lapangan, pemasangan rumble strip mulai menunjukkan dampak positif.
AKP Rio menyebut, aktivitas balap liar di kawasan Jalan Ciliwung kini hampir tidak ditemukan lagi setelah pemasangan pita penggaduh dilakukan.
Meski demikian, petugas masih beberapa kali mendapati aksi balap liar di kawasan Jalan Veteran dan Jalan Soekarno-Hatta (Soehat).
“Di Jalan Veteran dan Soehat beberapa kali masih kami temukan. Karena memang lokasi itu sudah lama menjadi arena balap liar dan kami terus berupaya mencegahnya,” terangnya.
Evaluasi dan Penambahan Titik
Satlantas Polresta Malang Kota bersama instansi terkait juga akan terus melakukan evaluasi terhadap efektivitas pemasangan rumble strip tersebut.
Tidak menutup kemungkinan, pita penggaduh akan ditambah di sejumlah ruas jalan lain yang dinilai rawan digunakan untuk aksi balap liar.
Khusus untuk kawasan Jalan Soekarno-Hatta, pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur karena status jalan tersebut merupakan jalan provinsi.
AKP Rio turut mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mencegah aksi balap liar yang meresahkan lingkungan sekitar.
“Disamping pemasangan rambu pita penggaduh ini, peran masyarakat sangatlah penting terutama dalam upaya pencegahan. Karena mereka yang terdampak langsung dengan balap liar,” pungkasnya.
