SUARAMALANG.COM – Pembaruan aturan hak cipta dinilai perlu menjawab tantangan ekonomi di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). DPR RI menekankan pentingnya regulasi yang tidak hanya mengakui hak pencipta, tetapi juga memastikan mereka memperoleh manfaat ekonomi yang adil dari karya yang dihasilkan.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pelindungan hak cipta memiliki kaitan erat dengan keadilan sosial dan ekonomi. Menurutnya, pencipta dan pelaku industri kreatif perlu mendapatkan penghargaan serta imbalan yang layak atas karya mereka.
Hal tersebut disampaikan Doli saat memimpin rapat kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (27/10/2026).
“Pelindungan hak cipta bukan hanya tentang hak individu, tetapi juga tentang keadilan sosial dan ekonomi. Ketika hak cipta dilindungi dengan baik, pencipta memiliki kesempatan untuk mendapatkan penghidupan yang layak dari karya yang mereka buat,” ujar Doli.
Ia menilai, perkembangan teknologi digital membuat pengaturan hak cipta perlu dirumuskan secara komprehensif. RUU tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, termasuk mengenai kewajiban platform digital dalam mencegah pelanggaran hak cipta serta pelindungan terhadap karya yang dihasilkan dengan bantuan AI.
Pembagian Manfaat Ekonomi Jadi Perhatian
Persoalan keadilan ekonomi tidak hanya menyangkut pencipta individual. Dalam pembahasan RUU Hak Cipta, pemanfaatan warisan budaya tradisional untuk kepentingan komersial juga menjadi perhatian, terutama terkait pembagian manfaat kepada komunitas yang memelihara dan mewariskannya.
Guru Besar Hukum Hak Kekayaan Intelektual Universitas Hasanuddin, Hasbir Paserangi, menilai pelindungan hukum tidak seharusnya berhenti pada pengakuan hak atau pencatatan administratif. Pengaturan juga perlu memperhatikan penerapan pembagian manfaat ekonomi atau benefit sharing secara transparan.
Menurut Hasbir, pemanfaatan komersial atas budaya komunal perlu mempertimbangkan hak masyarakat yang menjadi pengembang, penjaga, dan pewaris tradisi tersebut. Dengan demikian, keuntungan ekonomi tidak hanya dinikmati pihak yang memanfaatkan warisan budaya untuk kepentingan bisnis.
“Tidak boleh ada eksploitasi komersial terhadap warisan budaya kolektif yang mengabaikan komunitas pengembangnya,” papar Hasbir.
Ia menekankan bahwa proses pengambilan keputusan dan pembagian manfaat ekonomi perlu menjamin keadilan bagi masyarakat pemilik tradisi. Prinsip ini menjadi penting ketika ekspresi budaya tradisional digunakan dalam kegiatan komersial.
Aspirasi Daerah Jadi Bahan Pembahasan RUU
Sulawesi Selatan dipilih sebagai salah satu lokasi penyerapan aspirasi karena memiliki potensi ekonomi kreatif, seni budaya, perfilman, dan kekayaan budaya tradisional yang berkaitan dengan perkembangan teknologi digital.
Masukan dari daerah tersebut akan didalami sebagai bahan penyempurnaan substansi RUU Hak Cipta dalam Pembicaraan Tingkat I antara DPR RI dan pemerintah.
Melalui pembaruan regulasi ini, DPR diharapkan dapat merumuskan kerangka pelindungan yang mampu mengikuti perkembangan teknologi sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan pencipta, pelaku industri kreatif, platform digital, dan komunitas pemilik warisan budaya.
Namun, berbagai gagasan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembahasan RUU. Rumusan akhir mengenai mekanisme pelindungan dan pembagian manfaat ekonomi akan bergantung pada ketentuan yang disepakati dalam proses legislasi.












