SUARAMALANG.COM, Mojokerto – Kasus mutilasi sadis yang mengguncang Pacet, Kabupaten Mojokerto, akhirnya terungkap setelah polisi bergerak cepat menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 14 jam setelah penemuan potongan tubuh korban pada Sabtu (6/9/2025).
Korban diketahui bernama TAS (25), perempuan asal Lamongan yang tinggal sekos dengan kekasihnya, Alvi Maulana (24), seorang driver ojek online di kawasan Surabaya.
Keduanya diketahui telah menjalin hubungan selama lima tahun dan sama-sama lulusan Universitas Trunojoyo Madura, di mana TAS merupakan lulusan jurusan Manajemen dan pelaku lulusan jurusan Informatika.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di kamar kos mereka di Surabaya ketika pelaku menusuk leher korban dengan pisau dapur hingga tewas seketika akibat kehabisan darah.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku memutilasi tubuh TAS di kamar mandi kos, kemudian memasukkan potongan tubuh ke dalam sebuah tas merah besar dan membuangnya di semak-semak kawasan Dusun Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Mojokerto, sekitar pukul 05.30 WIB.
Empat hari kemudian, Sabtu (6/9/2025) pukul 10.30 WIB, seorang warga bernama Suliswanto menemukan potongan tubuh berupa telapak kaki di area semak dan segera melaporkan temuannya ke polisi.
Polisi kemudian melakukan penyisiran dan menemukan total 65 potongan tubuh yang terdiri dari 63 potongan kecil berupa jaringan otot, lemak, kulit kepala, dan rambut, sedangkan dua potongan lainnya adalah telapak kaki kiri dan pergelangan tangan kanan.
Kapolres Mojokerto AKBP Daniel S. Marunduri pada Minggu (7/9/2025) menjelaskan, “Pelaku berhasil kami tangkap dalam waktu kurang dari 14 jam setelah laporan penemuan potongan tubuh korban. Karena saat penangkapan pelaku melakukan perlawanan, maka kami terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kedua betisnya.”
Pelaku ditangkap pada Minggu dini hari pukul 01.00 WIB di kosnya yang berada di kawasan Lakarsantri, Surabaya, dan langsung dibawa ke Polres Mojokerto untuk penyidikan lebih lanjut.
Daniel kemudian menambahkan, “Kami menemukan bercak darah serta ceceran tulang di kamar mandi kos pelaku, sehingga dapat dipastikan tempat tersebut adalah lokasi pembunuhan sekaligus mutilasi korban.”
Pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, polisi berhasil mengidentifikasi korban melalui temuan potongan telapak tangan kanan yang ditemukan oleh tim anjing pelacak dari Polda Jatim.
Daniel menjelaskan jumlah potongan tubuh korban sambil menegaskan, “Totalnya ada 65 potongan yang berhasil kami kumpulkan. Di antaranya, 63 potongan berupa jaringan tubuh, lemak, kulit kepala, dan rambut, sedangkan dua potongan lainnya adalah telapak kaki kiri dan pergelangan tangan kanan.”
Polisi masih mendalami motif di balik aksi keji ini karena hubungan pelaku dan korban telah berlangsung cukup lama, namun sejauh ini belum ada keterangan pasti terkait penyebab pelaku tega menghabisi nyawa kekasihnya.
Dalam kesempatan terpisah, penyidik Polres Mojokerto menyatakan, “Pelaku akan dijerat pasal pembunuhan sesuai KUHP, dan bahkan bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana, serta pasal tentang menyembunyikan atau menghilangkan mayat.”
Secara hukum, pelaku berpotensi dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dapat mengancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, serta Pasal 181 KUHP terkait tindakan menghilangkan atau menyembunyikan mayat dengan ancaman penjara sembilan bulan atau denda.
Kasus ini memicu perhatian publik karena selain jumlah potongan tubuh yang mencapai 65 bagian, pelaku dan korban memiliki latar belakang pendidikan tinggi, yang membuat publik terkejut dengan tindakan sadis yang dilakukan.
Hingga kini pelaku masih dalam perawatan medis akibat luka tembak di kedua betis dan berada dalam pengawasan ketat pihak kepolisian untuk proses penyidikan lanjutan.
Polisi juga terus mengumpulkan bukti tambahan, termasuk keterangan saksi, rekaman CCTV, dan hasil autopsi forensik guna memastikan motif, kronologi lengkap, serta memastikan pasal yang akan dikenakan untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat, baik dalam lingkungan tempat tinggal maupun hubungan personal, serta menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam mengungkap tindak kejahatan dengan cepat dan profesional.
Pewarta : *Solikin/Rudi.H