Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden, Apa Dampaknya bagi Buruh Indonesia?

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh pada Senin (8/6/2026). Pengangkatan ini tidak hanya menjadi peristiwa politik, tetapi juga memunculkan harapan baru bagi jutaan pekerja di Indonesia.

Selama ini, Said Iqbal dikenal sebagai salah satu tokoh buruh paling vokal dalam memperjuangkan hak pekerja. Karena itu, masuknya Said ke lingkaran Istana dinilai dapat membawa perspektif baru dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan nasional.

Said Iqbal Resmi Jadi Penasihat Khusus Presiden

Presiden Prabowo melantik Said Iqbal berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 58/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.

Dalam pelantikan di Istana Negara, Said Iqbal mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden. Ia berjanji menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta menjunjung tinggi etika jabatan.

Jabatan penasihat khusus presiden memiliki kedudukan setingkat menteri sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024. Posisi tersebut memungkinkan Said menyampaikan pandangan, analisis, dan rekomendasi langsung kepada Presiden.

Said mengaku menerima tawaran tersebut sekitar sepekan sebelum pelantikan. Ia kemudian mendapat konfirmasi resmi dari Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya pada Minggu malam.

Apa Tugas Said Iqbal sebagai Penasihat Presiden?

Sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal bertugas memberikan saran, analisis, dan masukan kebijakan kepada Presiden terkait dunia kerja.

Menurut Said, ada tiga fokus utama yang akan menjadi prioritas. Pertama, kepastian kerja bagi pekerja Indonesia. Kedua, kepastian pendapatan yang layak. Ketiga, penguatan sistem jaminan sosial.

Selain itu, ia juga akan memberikan masukan terkait perlindungan pekerja migran, peningkatan kualitas lapangan kerja, serta penguatan sistem pengupahan nasional.

“Tiga hal inilah yang akan kami fokuskan, memberikan saran-saran, pendapat, dan analisis kebijakan kepada Presiden terkait kesejahteraan buruh,” ujar Said Iqbal.

Apa Arti Pelantikan Said Iqbal bagi Buruh?

Masuknya Said Iqbal ke dalam struktur pemerintahan memiliki arti strategis bagi gerakan pekerja. Selama lebih dari dua dekade, ia aktif mengawal berbagai isu ketenagakerjaan, mulai dari upah minimum hingga perlindungan pekerja kontrak.

Kehadiran tokoh buruh di lingkaran Istana berpotensi mempercepat komunikasi antara pemerintah dan pekerja. Selain itu, pemerintah dapat memperoleh masukan langsung dari pihak yang selama ini berada di garis depan perjuangan buruh.

Namun, sejumlah pengamat menilai keberhasilan posisi tersebut tetap bergantung pada sejauh mana rekomendasi yang diberikan benar-benar diakomodasi dalam kebijakan nasional.

Karena itu, publik akan menantikan langkah konkret yang lahir setelah pelantikan ini, terutama terkait isu ketenagakerjaan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

Fokus pada Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan

Said Iqbal menegaskan pertumbuhan ekonomi harus berjalan seiring dengan pemerataan kesejahteraan. Menurutnya, target pertumbuhan ekonomi 8 persen perlu diimbangi distribusi manfaat yang lebih merata.

Ia menilai setiap warga harus memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan memperoleh pekerjaan yang layak. Oleh sebab itu, ia akan rutin menyampaikan laporan serta analisis kebijakan kepada Presiden Prabowo.

“Kau boleh kaya, tapi jangan miskinkan kami,” kata Said saat menjelaskan pandangannya mengenai pemerataan kesejahteraan.

Selain berdiskusi dengan Presiden, ia juga berencana berkoordinasi dengan sejumlah kementerian untuk membahas berbagai persoalan dunia kerja yang masih dihadapi pekerja Indonesia.

Pelantikan Said Iqbal menjadi Penasihat Khusus Presiden membuka babak baru hubungan pemerintah dan gerakan buruh. Kini perhatian publik tertuju pada langkah nyata yang akan lahir dari posisi strategis tersebut serta dampaknya terhadap kesejahteraan pekerja di Indonesia.

Exit mobile version