Satpol PP Kota Malang Amankan 260 Botol Miras Ilegal dari Dua Toko di Jalan Muharto, Dijerat Tipiring

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengendalian minuman beralkohol kembali dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang berhasil mengamankan 260 botol minuman beralkohol tanpa izin dari dua toko di kawasan Jalan Muharto, Kecamatan Kedungkandang, Selasa (7/10/2025).

Razia yang berlangsung sejak siang hingga sore hari itu menyasar sejumlah toko yang diduga menjual minuman beralkohol secara ilegal. Petugas memeriksa etalase, gudang penyimpanan, hingga ruang belakang toko untuk memastikan tidak ada praktik penjualan minuman keras (miras) di luar ketentuan hukum.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan berbagai merek dan jenis miras mulai dari golongan A, B, hingga C. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke kantor Satpol PP Kota Malang untuk proses pendataan dan penindakan lebih lanjut.

“Dua toko yang kami datangi di kawasan Jalan Muharto tidak memiliki Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB). Dari lokasi tersebut, kami amankan 260 botol miras berbagai jenis. Seluruhnya akan kami tindak sesuai ketentuan Perda Nomor 4 Tahun 2020,”
ujar Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, Rabu (8/10/2025).

Heru menjelaskan, Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol secara tegas mengatur bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) serta ITPMB sebelum menjual produk tersebut. Tanpa izin, kegiatan usaha dianggap ilegal dan dapat dikenai sanksi pidana ringan (tipiring).

“Perda ini bukan sekadar larangan, tetapi bentuk pengendalian agar peredaran miras tidak menimbulkan dampak sosial. Kami ingin memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus melindungi masyarakat dari keresahan akibat penjualan miras tanpa izin,” tegas Heru.

Menurutnya, kasus ini akan diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dijadwalkan pada 29 Oktober 2025. Satpol PP telah menyiapkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) dan akan segera melimpahkan ke pengadilan.

Selain penindakan hukum, Satpol PP juga memberikan pembinaan langsung kepada para pemilik toko yang melanggar. Petugas menegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di tempat-tempat yang memiliki izin resmi seperti hotel, restoran, atau tempat hiburan malam.

“Satpol tidak melarang masyarakat berusaha, tapi semua harus sesuai aturan. Jangan sampai menjual miras di wilayah padat penduduk atau dekat fasilitas umum seperti sekolah dan tempat ibadah,” ujarnya.

Heru menambahkan, menjelang akhir tahun, Satpol PP akan memperketat pengawasan dan meningkatkan frekuensi patroli di berbagai titik yang rawan peredaran miras ilegal. Langkah ini diambil untuk mencegah munculnya kembali pelanggaran serupa, sekaligus menjaga situasi ketertiban dan keamanan Kota Malang.

“ Satpol akan terus melakukan razia secara berkala. Ini komitmen kami menjaga Kota Malang agar tetap aman, tertib, dan bebas dari peredaran minuman beralkohol tanpa izin,” tambahnya

Langkah tegas ini sejalan dengan kebijakan Pemkot Malang dalam memperkuat ketentraman dan ketertiban umum di wilayah perkotaan. Dengan pengawasan yang berkelanjutan dan penerapan sanksi hukum yang konsisten, pemerintah berharap masyarakat dan pelaku usaha semakin taat terhadap aturan peredaran minuman beralkohol.

Pewarta: *Ali/Bahari

Exit mobile version