Tekno  

SBF, Pendiri FTX Dituntut 50 Tahun Penjara dan Denda Rp 172 Triliun Atas Penipuan Kripto

Suaramalang – Sam Bankman-Fried (SBF) dijatuhi hukuman 40 hingga 50 tahun penjara. Tuduhan tersebut dikutip dalam sebuah memorandum oleh jaksa federal Manhattan.

Jika benar, usia SBF saat ini adalah 32 tahun, artinya ia baru akan bebas pada usia 82 tahun.

Klaim tersebut didasarkan pada kesalahan SBF yang mencuri total US$8 miliar dari pelanggan FTX. Jaksa menambahkan untuk menyita kerugian $11 miliar dari investor di FTX dan perusahaan milik SBF lainnya, Alameda.

Bahkan Bankman-Fried menolak mengakui kesalahannya, tulis jaksa dalam memorandumnya, dikutip Reuters, Senin (18/3/2024).

“Hidupnya selama beberapa tahun penuh dengan keserakahan dan kesombongan: ambisi dan rasionalisasi; dan banyak mengambil risiko dan berjudi dengan uang orang lain,” tambah mereka.

Menurut jaksa, dana klien FTX juga digunakan untuk membeli properti mewah di Bahamas. Selain itu, pihaknya juga menghubungi politisi AS untuk meminta dukungan terhadap peraturan yang mendukung cryptocurrency.

Dalam laporan Reuters, cryptocurrency SBF telah dikembalikan oleh ratusan politisi AS. Totalnya sejauh ini adalah 251 kandidat dan komite politik AS, termasuk tim kampanye Presiden Joe Biden dan Komite Nasional Partai Republik.

Jaksa mengatakan jumlah yang diperoleh kembali mencapai US$3,3 juta dari eksekutif Bankman-Fried dan FTX.

Pengacara SBF Marc Mukasey dijadwalkan untuk menanggapi tuntutan jaksa federal minggu depan. Namun, dia mengatakan hukuman yang pantas bagi kliennya adalah 5 1/4 hingga 6,5 ​​tahun penjara.

Alasannya karena SBF tidak berniat mencuri uang penggunanya. Ia juga berjanji akan mengembalikan sebagian besar uang nasabah FTX yang hilang.

Hakim Distrik Amerika Serikat (AS) Lewis Kaplan akan mengumumkan hukuman Bankman-Fried pada 28 Maret 2024. Reuters melaporkan, pria berusia 32 tahun itu akan mengajukan banding atas hukumannya.

Sebelumnya, juri memutuskan SBF bersalah pada November lalu. Tuduhan terhadapnya berjumlah 7 kasus penipuan dan konspirasi.

Exit mobile version