SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Pemerintah Kabupaten Malang mengajak masyarakat ikut memberantas peredaran rokok ilegal. Warga diminta segera melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran di lingkungan masing-masing.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Dr. Ir. Budiar Anwar, M.Si., menyampaikan ajakan tersebut saat membuka Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai di Taman Gangsar, Kecamatan Pakis, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan itu diikuti anggota Satlinmas, perangkat desa, ketua RT/RW, dan pedagang rokok dari Kecamatan Jabung.
Selain itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang Sudarman, perwakilan Bea Cukai Jawa Timur II, Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, serta jajaran Forkopimcam Jabung turut menghadiri kegiatan tersebut.
DBHCHT Bersumber dari Penerimaan Cukai yang Legal
Budiar menjelaskan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) berasal dari penerimaan cukai yang sah.
Menurutnya, pemerintah memanfaatkan dana tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah juga menggunakannya untuk bidang kesehatan, penegakan hukum, dan berbagai program pembangunan lainnya.
“Dana tersebut telah dimanfaatkan untuk berbagai program pembangunan, antara lain peningkatan kesejahteraan masyarakat, bidang kesehatan, penegakan hukum, dan kegiatan lainnya yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kabupaten Malang,” ujar Budiar.
Ia menegaskan, rokok ilegal merugikan negara karena mengurangi penerimaan cukai. Selain itu, peredarannya juga memicu persaingan usaha yang tidak sehat dan berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Malang terus mendukung langkah pemerintah pusat untuk memberantas rokok tanpa pita cukai maupun rokok yang melanggar ketentuan.
RT, RW, Satlinmas, dan Pedagang Punya Peran Penting
Budiar menilai Satlinmas, perangkat desa, RT, RW, dan pedagang rokok memiliki peran penting dalam mengawasi peredaran rokok ilegal.
Satlinmas dapat menjaga ketertiban di tingkat desa dan kelurahan. Sementara itu, perangkat desa bersama RT dan RW dapat mengedukasi masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta dampaknya.
Ia juga mengingatkan para pedagang agar hanya menjual rokok yang memenuhi ketentuan cukai.
“Dengan demikian, kita turut mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan taat hukum,” tegasnya.
Selain itu, Budiar mengajak seluruh peserta mengikuti sosialisasi dengan sungguh-sungguh. Dengan begitu, peserta dapat mengenali ciri-ciri rokok ilegal sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap pengawasan di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu kunci untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang.
“Semoga sosialisasi ini memberikan manfaat yang besar dan menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan di bidang cukai,” pungkasnya.
