Sekda Tulungagung 2 Kali Mangkir Pelantikan Mutasi, Pemkab Segera Ajukan Pj ke Gubernur Jatim

SUARAMALANG.COM, Tulungagung – Pemerintah Kabupaten Tulungagung segera mengusulkan penunjukan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyusul kekosongan jabatan sekda pascamutasi Tri Hariadi.

Langkah tersebut diambil setelah Tri Hariadi yang sebelumnya menjabat Sekretaris Daerah resmi dimutasi menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Soeroto, mengatakan pengajuan Pj Sekda akan dilakukan setelah penunjukan pelaksana harian (Plh) sekda dalam waktu singkat.

“Pemerintah daerah akan menunjuk pelaksana harian (Plh) sekda selama sekitar lima hari sebelum mengusulkan penjabat (Pj) sekda kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa,” kata Soeroto, Minggu.

Kekosongan jabatan sekda terjadi setelah prosesi mutasi jabatan yang direncanakan berlangsung dua kali gagal dilaksanakan akibat ketidakhadiran Tri Hariadi.

Pelantikan pertama dijadwalkan pada Kamis (11/12/2025) bersama sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah lain di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso.

Namun pada agenda tersebut, Tri Hariadi tidak hadir dengan alasan sedang bertugas di luar daerah, tepatnya di Bangkalan.

Pelantikan kemudian dijadwal ulang pada Jumat (12/12/2025) dengan agenda khusus serah terima jabatan Sekda, namun kembali batal karena yang bersangkutan tidak datang.

“Kami mohon maaf, acara hari ini tidak dapat dilaksanakan karena yang terlantik tidak hadir,” ujar pembawa acara saat pembatalan prosesi pelantikan kedua.

Soeroto membenarkan bahwa undangan resmi telah disampaikan kepada Tri Hariadi melalui sekretaris pribadinya dan diterima dengan bukti tanda tangan.

“Kita sudah coba hubungi secara digital dan bahkan mendatangi rumahnya, tapi rumah terkunci, pagar digembok, dan HP-nya juga dimatikan,” jelas Soeroto.

Ia menyebut berdasarkan informasi yang diterima, Tri Hariadi telah kembali ke Tulungagung sejak Kamis sore, namun tidak dapat dihubungi secara langsung.

Peristiwa ketidakhadiran Sekda dalam dua kali pelantikan berturut-turut ini disebut sebagai kejadian pertama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Soeroto menegaskan mutasi jabatan Sekda menjadi kepala dinas tidak dapat dimaknai sebagai penurunan jabatan dalam struktur birokrasi.

“Mutasi jabatan sekda ke menjadi kepala dinas tidak dapat dimaknai sebagai penurunan jabatan,” tegasnya.

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 yang menyatakan seluruh jabatan pimpinan tinggi pratama memiliki kedudukan setara.

“Sekarang tidak ada lagi eselon II A atau II B, semua jabatan pimpinan tinggi pratama setara,” katanya.

Terkait pengangkatan Pj Sekda, Soeroto menegaskan langkah tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

Setelah Pj Sekda ditetapkan, Pemkab Tulungagung akan membuka seleksi terbuka untuk mengisi jabatan Sekda definitif.

Selain posisi Sekda, BKPSDM Tulungagung juga mencatat masih terdapat empat jabatan kepala OPD yang belum terisi secara definitif.

Empat jabatan tersebut meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

“Untuk Dinas Pendidikan saat ini masih kosong dan belum ada Plt, sedangkan Disperkim, DLH, dan DPMD sementara diisi Plt,” kata Soeroto.

BKPSDM memastikan akan berkonsultasi lebih lanjut dengan Bupati Tulungagung Gatut Sunu dan Gubernur Jawa Timur guna menentukan langkah administrasi kepegawaian berikutnya.

Exit mobile version