SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Pembelajaran tatap muka di SMK Turen, Kabupaten Malang, dipastikan akan kembali berjalan setelah sempat dialihkan ke sistem daring. Kepastian itu muncul usai DPRD Kabupaten Malang memediasi konflik dualisme yayasan yang membawahi sekolah tersebut dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) ketiga, Senin (19/1/2026).
Keputusan tersebut diambil sebagai langkah darurat untuk memastikan hak pendidikan ribuan siswa tidak terus terganggu, meski konflik hukum antar yayasan masih bergulir. DPRD menegaskan, sengketa pengelolaan sekolah tidak boleh berdampak pada proses belajar mengajar.
Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi mengatakan, kesepakatan utama yang berhasil dicapai dalam RDPU adalah jaminan keberlangsungan kegiatan belajar mengajar secara normal di SMK Turen dan SMP Bhakti Turen. “Namun untuk waktunya, kami serahkan kepada pihak sekolahnya,” kata Darmadi.
Ia menjelaskan, hingga pertemuan ketiga tersebut belum ada kesepakatan lain yang dituangkan dalam bentuk dokumen bersama. Beberapa poin krusial masih memerlukan pembahasan lanjutan, termasuk soal sterilisasi lingkungan sekolah dari pihak luar.
“Masing-masing pihak akan mempelajari poin-poin yang belum bisa disepakati. Proses hukum antara kedua yayasan tetap berjalan, tetapi tidak boleh mengganggu kegiatan belajar mengajar,” ujar legislator PDI Perjuangan itu.
Seperti diketahui, konflik pengelolaan SMK Turen dan SMP Bhakti Turen melibatkan dua lembaga, yakni Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) dan Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT). Sengketa tersebut membuat sekitar 1.600 siswa terpaksa menjalani pembelajaran daring karena situasi sekolah dinilai tidak kondusif.
Kuasa Hukum YPTWT Ahmad Hadi Puspito menegaskan pihaknya berkomitmen mengembalikan suasana belajar yang aman dan nyaman bagi siswa maupun guru. Ia menilai, kondisi sekolah harus dikembalikan seperti sebelum adanya insiden perusakan pagar pada 28 Desember 2025 lalu.
“Artinya, pihak YPTWT meminta orang luar itu tidak berada di lingkungan sekolah. Hal tersebut juga yang dikehendaki siswa maupun guru, bukan hanya dari kami,” kata Hadi.
Menurutnya, keberadaan pihak luar di area sekolah menjadi alasan utama pembelajaran tatap muka belum bisa dilaksanakan sepenuhnya. Meski tidak mengganggu secara langsung, situasi tersebut dinilai menimbulkan rasa tidak aman.
“Mereka di sana memang tidak mengganggu proses belajar mengajar. Namun siswa dan guru yang merasa tidak nyaman atau terganggu,” ucapnya.
Hadi menyebutkan, hingga mediasi terakhir berakhir, salah satu ruangan sekolah masih ditempati pihak luar. Selama kondisi itu belum berubah, pembelajaran daring masih diberlakukan. Namun ia memastikan, jika lingkungan sekolah kembali steril, kegiatan belajar akan langsung berjalan normal.
Sementara itu, Kuasa Hukum YPTT Sumardhan menyatakan pihaknya menyetujui substansi kesepakatan yang difasilitasi Bupati Malang H M. Sanusi bersama DPRD. Meski demikian, YPTT keberatan dengan format kesepakatan yang disodorkan karena sengketa hukum masih berlangsung.
“Kami akan membuat pernyataan sendiri. Tidak dibuat dalam bentuk kesepakatan. Kami keberatan kalau formatnya seperti itu karena secara hukum masih terdapat sengketa,” kata Mardhan.
Ia menambahkan, pihaknya tengah menyiapkan format baru untuk disampaikan kepada bupati dan DPRD sebagai dasar mediasi lanjutan. YPTT juga memastikan tidak akan menghalangi proses pendidikan di sekolah.
“Bagi murid, silakan bersekolah dengan baik. Begitu juga dengan guru, silakan mengerjakan tugas mulia. Kalau ada yang mengganggu, mengintimidasi, segera beri tahu kami,” pungkasnya.
Sumber: Radar Malang
