Sekretaris PDIP Malang: Penyertaan Modal Bank Artha Kanjuruhan Kewajiban Konstitusional

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Penyertaan modal APBD Kabupaten Malang tahun 2026 kepada Bank Artha Kanjuruhan senilai Rp 3,5 miliar mendapat penjelasan dari sisi konstitusional dan tata kelola pemerintahan daerah.

Sorotan publik terhadap kebijakan tersebut sebelumnya menguat karena Bank Artha Kanjuruhan dinilai belum menunjukkan kinerja konsisten dalam memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah.

Namun, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Abdul Qodir , menegaskan bahwa penyertaan modal tersebut bukanlah kebijakan diskresioner semata.

“Kalau Penyertaan modal kepada BPR Arka Kanjuruhan bukanlah pilihan kebijakan yang bersifat opsional, melainkan kewajiban konstitusional pemerintah daerah, karena hal tersebut secara eksplisit merupakan catatan evaluasi Gubernur terhadap BUMD yang bergerak di sektor jasa keuangan,” ujar politisi yang akrab disapa Adeng kepada SUARAMALANG.COM melalui komunikasi telepon, Jumat (2/1/2026).

Menurutnya , dalam sistem pemerintahan daerah, evaluasi Gubernur memiliki posisi strategis yang tidak bisa diabaikan oleh pemerintah kabupaten.

Ia menjelaskan bahwa evaluasi tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan berjenjang terhadap pengelolaan APBD.

“Dalam kerangka tata kelola APBD, evaluasi Gubernur memiliki kedudukan hukum yang mengikat, sehingga pemerintah daerah wajib menindaklanjutinya sebagai prasyarat agar APBD dapat ditetapkan dan dijalankan secara sah,” lanjutnya.

Adeng menilai, mengabaikan catatan evaluasi Gubernur justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administratif yang lebih serius bagi pemerintah daerah.

Ia menyebut, ketidakpatuhan terhadap mekanisme tersebut dapat menghambat keberlakuan APBD dan bertentangan dengan sistem pembinaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Pemkab Malang tetap dituntut memastikan bahwa penyertaan modal tersebut diikuti dengan perbaikan kinerja Bank Artha Kanjuruhan.

Kepala Bappeda Kabupaten Malang, Ir Tomie Herawanto, sebelumnya menegaskan bahwa setiap suntikan modal harus disertai target yang jelas.

“Kalau nanti masih tak memenuhi target, ya dievaluasi,” ungkapnya.

Pandangan serupa juga disampaikan DPRD Kabupaten Malang yang menekankan pentingnya konsekuensi atas penggunaan dana publik.

“Jika tidak, ya harus ada konsekuensinya,” ungkap Sudarman.

Dengan demikian, penyertaan modal kepada Bank Artha Kanjuruhan tidak hanya menjadi isu kinerja bisnis, tetapi juga ujian kepatuhan Pemkab Malang terhadap tata kelola APBD dan sistem pengawasan pemerintahan.

Publik kini menunggu apakah kewajiban konstitusional tersebut akan diiringi pembenahan manajemen dan kinerja BUMD secara nyata.

Exit mobile version