SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Upaya penyelundupan puluhan ribu batang rokok ilegal berhasil digagalkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang.
Sebuah minibus putih yang mengangkut barang kena cukai ilegal sempat mencoba kabur dan menghilang dari radar petugas sebelum akhirnya berhasil diamankan di kawasan Blimbing, Kota Malang.
Kronologi penindakan yang berlangsung pada Senin (18/5/2026) ini bermula sekitar pukul 13.00 WIB. Tim Bea Cukai Malang memperoleh informasi intelijen mengenai adanya sarana pengangkut berupa mobil penumpang minibus putih yang diduga kuat membawa rokok ilegal menuju luar wilayah Malang.
Merespons laporan tersebut, petugas langsung bergerak melakukan patroli darat dan memperketat pemantauan di jalur-jalur distribusi perbatasan Kota Malang. Berdasarkan analisis profil, kendaraan target akhirnya terdeteksi sedang melintas di kawasan Blimbing.
“Saat akan dilakukan penghentian, kendaraan tersebut berusaha melarikan diri dan sempat hilang dari pantauan petugas,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, dalam keterangan resminya.
Kejar-kejaran sempat terjadi hingga petugas kehilangan jejak. Namun, tim di lapangan terus melakukan penyisiran secara intensif. Kendaraan target akhirnya berhasil ditemukan dalam posisi berhenti di Jalan Raden Panji Suroso, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing.
Saat ditemukan, diduga kuat pelaku tengah bersiap mengganti pelat nomor kendaraan untuk mengelabui aparat. Petugas pun langsung melakukan tindakan pencegatan dan pemeriksaan menyeluruh.
Sita 4.200 Bungkus dan Selamatkan Kerugian Negara
Dari hasil penggeledahan di dalam minibus, petugas menemukan muatan berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai. Berbagai merek rokok ilegal siap edar ditemukan, di antaranya merek JB dan Hawaii.
Total barang bukti yang disita mencapai 4.200 bungkus atau setara dengan 84.000 batang rokok ilegal. Perkiraan nilai barang tangkapan ini mencapai Rp126.340.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp63.624.000.
Untuk proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut, petugas mengamankan sopir, kendaraan minibus, beserta seluruh barang muatan ke Kantor Bea Cukai Malang di Jalan Surabaya No. 2, Kota Malang.
Komitmen Jaga Tata Niaga Sehat
Johan Pandores menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga memicu iklim usaha yang tidak sehat bagi para pelaku industri yang taat aturan.
“Dana yang seharusnya masuk sebagai penerimaan negara dapat digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan publik, mulai dari pembangunan, pendidikan, kesehatan, hingga layanan sosial bagi masyarakat. Karena itu, penindakan terhadap rokok ilegal menjadi langkah penting untuk menjaga tata niaga yang sehat sekaligus melindungi kepentingan negara dan masyarakat,” pungkas Johan.
