SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Sengketa kepemilikan tanah sawah di kawasan Water Treatment Plant (WTP) Pandanwangi, Kota Malang, kini memasuki ranah hukum. Kuasa hukum pemilik lahan, Djoko Tritjahjana, melaporkan dugaan penyerobotan serta penyewaan lahan tanpa izin ke Polresta Malang Kota pada Rabu (4/2/2026), setelah klaim kliennya tak kunjung mendapat respons dari Pemerintah Kota Malang.
Laporan tersebut diajukan atas nama Hartatik, warga yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan sawah yang sebagian areanya kini masuk dalam Sertipikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemkot Malang. Djoko menilai penerbitan sertipikat tersebut menyimpan persoalan hukum karena mencaplok tanah milik kliennya yang telah dikuasai dan dikelola sejak beberapa tahun terakhir.
“Tanah itu satu-satunya milik klien kami. Namun sebagian masuk dalam Sertipikat Hak Pakai Nomor 20 dan SHP Nomor 18 yang diterbitkan atas nama pemerintah kota Malang. Kami menilai ada perbuatan melawan hukum,” tegas Djoko di Mapolresta Malang Kota.
Klaim Tumpang Tindih Sertipikat
Berdasarkan data yang disampaikan kuasa hukum, SHP Nomor 20 tercatat memiliki luas 3.306 meter persegi. Dari luasan tersebut, sekitar 1.550 meter persegi diklaim sebagai lahan sawah milik Hartatik yang tercatat dalam Persil 151. Sementara itu, SHP Nomor 18 dengan luas 14.849 meter persegi disebut turut mencakup sekitar 4.760 meter persegi lahan Persil 152a yang juga diklaim sebagai milik Hartatik.
Menurut Djoko, kliennya memperoleh lahan tersebut secara sah pada 2019 dan sejak itu tidak pernah terjadi sengketa. Tanah dimanfaatkan sebagai sawah produktif dan menjadi sumber penghidupan utama keluarga.
“Klien kami tidak pernah menjual atau mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada siapa pun. Sejak 2019 lahan itu dikuasai dan ditanami padi,” ujarnya.
Dugaan Penyewaan Tanpa Persetujuan Pemilik
Selain dugaan penyerobotan, laporan ke polisi juga mencakup dugaan penyewaan lahan milik masyarakat tanpa izin. Djoko menyebut Pemkot Malang diduga menyewakan lahan yang masuk dalam SHP Nomor 20 kepada PDAM Kota Malang untuk kepentingan operasional WTP Pandanwangi.
Surat laporan pengaduan bernomor PM/211/II/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 4 Februari 2026 itu mencantumkan nilai sewa sebesar Rp1,5 miliar untuk jangka waktu lima tahun, terhitung sejak 2023 hingga 2028.
Pihak yang dilaporkan antara lain Sekretaris Daerah Kota Malang dan manajemen PDAM Kota Malang, termasuk mantan direktur utama. Menurut kuasa hukum, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ganda bagi kliennya, baik secara materiil maupun nonmateriil.
Proses Hukum Berjalan
Polresta Malang Kota telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan melakukan pendalaman. Sengketa ini membuka kembali diskursus mengenai tata kelola aset daerah, penerbitan hak pakai atas lahan, serta perlindungan hak kepemilikan warga.
Djoko berharap penegak hukum dapat mengusut perkara ini secara objektif dan transparan, sekaligus memberi kepastian hukum bagi kliennya yang selama ini merasa dirugikan. Kasus sengketa lahan WTP Pandanwangi pun kini menjadi perhatian publik, mengingat melibatkan kepentingan layanan air bersih dan klaim kepemilikan masyarakat.
