SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang– Komitmen membangun budaya tertib berlalu lintas terus diperkuat Senkom Mitra Polri Kabupaten Malang. Melalui program Coaching Clinic Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C yang digelar bersama Satlantas Polres Malang, Minggu (31/5/2026), Senkom mengambil peran aktif dalam menyiapkan masyarakat yang sadar hukum dan beretika di jalan raya.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Pelayanan SIM Polres Malang tersebut diikuti puluhan peserta dari berbagai kalangan, mulai anggota keluarga, tetangga hingga generasi muda atau Gen Z yang telah memenuhi syarat usia untuk memiliki SIM.
Ketua Senkom Kabupaten Malang, Lukman Hakim, menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Menurutnya, kepemilikan SIM bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga bukti bahwa seseorang memahami aturan dan etika berkendara.
“Melalui coaching clinic ini, peserta mendapatkan gambaran lengkap mengenai proses pengurusan SIM, materi ujian teori, praktik, hingga pemahaman keselamatan berkendara. Kami berharap mereka lebih siap saat mengikuti ujian resmi,” ujar Lukman.
Antusiasme peserta terlihat tinggi. Dari target 100 peserta, sekitar 60 hingga 80 orang hadir mengikuti kegiatan yang berlangsung dari sesi teori hingga praktik. Bahkan sejumlah peserta mendaftar langsung di lokasi pada hari pelaksanaan.
Baur SIM Satpas Prototype Polres Malang, Aiptu Nova Hanta Putra, mengapresiasi langkah Senkom yang dinilai proaktif menginisiasi kegiatan edukasi kepada masyarakat.
“Biasanya kami yang turun ke masyarakat, tetapi kali ini justru Senkom yang mengajukan kerja sama dan menghadirkan peserta. Ini bentuk kolaborasi yang sangat positif dalam membangun kesadaran berlalu lintas,” katanya.
Selain memberikan materi tentang tata cara memperoleh SIM, Satlantas Polres Malang juga menyampaikan edukasi mengenai etika berkendara, perkembangan aturan lalu lintas terbaru, hingga penerapan sistem penindakan berbasis teknologi melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Peserta juga dibekali pengetahuan penting mengenai penanganan awal saat menemukan korban kecelakaan lalu lintas. Warga diimbau tidak memindahkan korban secara sembarangan dan segera menghubungi layanan darurat 110 agar penanganan dilakukan secara tepat.
Melalui kegiatan ini, Senkom Kabupaten Malang berharap dapat menjadi jembatan edukasi antara kepolisian dan masyarakat. Dengan semakin banyak warga yang memahami aturan lalu lintas dan memiliki SIM secara legal, diharapkan tercipta budaya berkendara yang aman, tertib, dan berkeselamatan di wilayah Kabupaten Malang.
Pewarta: *Deni Robi
