SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang mendorong peningkatan kompetensi aparatur melalui sertifikasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai respons atas regulasi baru pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kepala DPUBM Kabupaten Malang, Khairul Isnaidi Kusuma, menyatakan langkah ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 serta kebijakan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Menurutnya, regulasi tersebut mewajibkan setiap ASN, TNI, dan Polri yang menjabat sebagai PPK untuk memiliki sertifikat kompetensi sesuai standar nasional.
“Ada regulasi baru dari LKPP terkait dengan pengadaan dan segala macam, termasuk PPK harus punya sertifikasi tipe B. Makanya sudah kita sekolahkan,” ujar Khairul Isnaidi Kusuma.
Peningkatan Sertifikasi PPK Kabupaten Malang
DPUBM Kabupaten Malang mencatat capaian signifikan dengan sembilan pegawai yang telah mengantongi sertifikasi PPK tipe B.
Jumlah tersebut menjadi salah satu yang tertinggi dibandingkan daerah lain, sekaligus menunjukkan keseriusan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Khairul menyebut pencapaian ini sebagai rekor internal yang patut diapresiasi.
Ia bahkan memberikan penghargaan berupa piagam sebagai bentuk motivasi kepada para pegawai yang telah lulus sertifikasi.
Dampak Sertifikasi dan Regenerasi SDM
Dengan kepemilikan lisensi tersebut, para PPK diharapkan lebih kompeten dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Kemampuan ini mencakup aspek administratif, tata kelola, hingga pelaksanaan teknis proyek infrastruktur.
Khairul juga menekankan pentingnya regenerasi dalam jabatan PPK.
Menurutnya, mutasi pegawai dapat terjadi sewaktu-waktu, sehingga kebutuhan akan SDM bersertifikasi harus terus dipenuhi.
“Itu rekor, makanya saya kasih penghargaan kepada teman-teman. Mereka sangat bersemangat,” tambahnya.
Untuk mendukung hal tersebut, DPUBM memfasilitasi pegawai mengikuti sertifikasi melalui program Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI).
Langkah ini diambil karena kuota pelatihan melalui LKPP terbatas dan mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Upaya berkelanjutan ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pengadaan di lingkungan Pemkab Malang sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik.
