SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Pemerintah Kabupaten Malang menyerahkan Sertifikat Tanah Hasil dari Retribusi Tanah Tahun Anggaran 2025 kepada masyarakat di empat desa wilayah Kecamatan Tirtoyudo, Selasa (27/1) pagi, sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan lahan warga.
Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M., didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Dr. Ir. Budiar, M.Si., dan berlangsung di Balai Desa Gadungsari, Balai Desa Ampelgading, Balai Desa Sukorejo, serta Balai Desa Tlogosari. Kegiatan ini turut dihadiri jajaran kepala perangkat daerah terkait, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Malang, Camat Tirtoyudo, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tirtoyudo.
Program penyerahan sertifikat tanah ini merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Malang dalam mendorong tertib administrasi pertanahan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui legalitas aset lahan. Dengan kepemilikan sertifikat yang sah, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian hukum serta perlindungan dari potensi sengketa di kemudian hari.
Dalam sambutannya, Bupati Malang menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program tersebut, mulai dari masyarakat, pemerintah desa, kecamatan, hingga Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang. “Terima kasih atas dukungan yang telah ditunjukkan oleh seluruh pihak, mulai dari masyarakat, kepala desa beserta perangkat, camat dan unsur Muspika, hingga BPN Kabupaten Malang, sehingga program ini dapat terlaksana dengan baik,” ujar Sanusi.
Ia menegaskan bahwa penyerahan sertifikat tanah tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki implikasi strategis bagi pembangunan daerah. Menurutnya, tanah merupakan aset penting dalam pembangunan nasional yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan terwujudnya masyarakat adil dan makmur sebagaimana amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sanusi menjelaskan, pendaftaran dan pencatatan tanah merupakan kewajiban hukum bagi setiap pemilik hak atas tanah. Proses tersebut bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum, baik bagi pemegang hak maupun pihak lain yang berkepentingan, sekaligus meminimalkan potensi konflik agraria di masa mendatang.
Selain sebagai bukti kepemilikan yang sah, sertifikat tanah dinilai memiliki nilai ekonomi yang signifikan. Legalitas lahan dapat meningkatkan nilai aset, memberikan rasa aman, serta membuka akses permodalan bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha produktif yang berdampak pada peningkatan taraf hidup.
“Sertifikat ini menjadi fondasi penting dalam mendukung perencanaan pembangunan desa maupun daerah, karena data pertanahan yang tertib akan memudahkan pemerintah dalam menyusun kebijakan pembangunan yang tepat sasaran,” tegas Bupati Malang.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Malang, Istanto Nurhidayat, S.H., menyatakan bahwa penyerahan Sertifikat Tanah Hasil dari Retribusi Tanah Tahun Anggaran 2025 merupakan wujud komitmen BPN dalam mendukung program Pemerintah Kabupaten Malang di bidang pertanahan. Seluruh proses sertifikasi, menurutnya, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.
Ia berharap sertifikat yang diterima masyarakat dapat dimanfaatkan secara optimal, tidak hanya sebagai dokumen legal, tetapi juga sebagai aset produktif yang mampu menunjang peningkatan kesejahteraan. Melalui sinergi antara pemerintah daerah, BPN, dan pemerintah desa, program sertifikasi tanah ini diharapkan menjadi langkah berkelanjutan dalam mewujudkan pengelolaan pertanahan yang tertib dan berkeadilan di Kabupaten Malang.
