SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Setelah ditunda beberapa kali dengan alasan tidak jelas, akhirnya persidangan dengan agenda tuntutan kasus penipuan dengan seorang nenek bernama Ulafiah, warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji Kota Batu, yang dirugikan 2,3 miliar rupiah dan 2 sertifikat rumah, di Pengadilan Negeri Kelas 1 Arjosari, Malang, dengan terdakawa Muji, warga Sukun, Kota Malang dan Saji, warga Desa Pandanrejo, Kec. Beji Kota Batu, hanya dituntut 18 bulan.
Padahal dalam persidangan yang sudah memeriksa sejumlah saksi-saksi dan korban itu, terdakwa Muji dan Saji, secara sah juga menyakinkan sesuai pasal 378, dengan melakukan penipuan uang sejumlah 2 miliar rupiah lebih dan 2 sertifikat rumah milik korban, dengan dalih bisa menguruskan kasusnya di Polresta Kota Batu, Kejaksaan Negeri dan di Polda Jawa Timur, ternyata gagal.
Pengacara Saksi Korban, nenek Ulafiyah, Samin Untung, SH, menyesalkan
tuntutan yang hanya 18 bulan sangatkan ringan, apalagi dari fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti , kedua terdakwa Muji dan Saji telah melakukan perbuatan penipuan dan penggelapan.
Sejak awal dilaporkan sejak Nopember 2022 di Polda Jatim hingga persidangan, menurutnya prosesnya banyak kejanggalan. Selain terlalu lama prosesnya di Mapolda Jatim, juga persidangan sering ditunda tanpa alasan yang jelas.
Tuntutan 18 bulan itu, menurut Samin Untung, SH, sangat mencederai rasa keadilan, dan jelas-jelas melanggar proses penegakkan hukum.
Nenek Ulafiyah, korban penipuan mengaku, kaget kalo orang-orang yang telah melakukan penipuan juga pengancaman hanya dituntut 18 bulan. ” Tuntutan itu sangat tidak masuk akal dan tidak adil, pasti ada sesuatu permainan itu, ” katanya di rumahnya Rabu
Baik pengacara, Samin Untung, SH dan korban nenek, Ulafiyah, majelis hakim bisa menghukum yang setimpal terhadap terdakwa Muji dan Saji, demi keadilan hukum dan penegakkan hukum yang benar juga transparan.
Seperti diketahui sidang kasus pidana dengan nomor 159/Pid.B/2025/Pengadilan Negeri Klas 1.A,Kota Malang yang selalu berlangsung di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Klas 1 A Kota Malang , diketuai oeh Hakim Ketua Ahmad Suberi, SH, MH, dengan hakim anggota Dewi SH, MH dan Fatanudin, SH, MH. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Kota Batu Anisa Ayu Mulia, SH, Dita Rahmawati, SH dan Rista Permatasari, SH.
Dalam persidangan sebelumnya 2 terdakwa Saji warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu dan Muji,salah satu, warga Sukun Kota Malang oleh Jaksa Penuntut umum telah didakwa telah melakukan adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan. Terdakwa Muji, warga Bandulan, Kecamatan Sukun Kota Malang dan Saji, warga Pandanrejo
Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, didakwa dengan pasal 378 dengan melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Korban Ulafiah senilai hampir 2 Miliar Rupiah dan 2 sertifikat rumah.
Keduanya didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus akan membantu terlapor dalam menyelesaikan kasus pidana yang menjerat terlapor di Polres Kota Batu, dengan mengatasnamakan punya koneksi di Polda Jatim yang berpangkat tinggi.
Untuk membantu penyelesaian kasus itu, kedua terdakwa Muji dan Saji meminta uang secara bertahap hingga jumlahnya mencapai 2,3 miliar rupiah dan membawa 2 sertifikat rumah sebagai jaminan. Namun, hingga beberapa bulan ditunggu hasilnya ternyata kasusnya tidak selesai, atau tidak kunjung selesai malah dapat kekuatan hukum dari Mahkamah Agung dengan putusan terlapor tidak bersalah.
Pewarta : solihin