Iklan

Setyo Budiyanto Beberkan Alasan KPK Belum Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji

Iklan

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa lembaganya tidak ingin terburu-buru dalam menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama.

Sikap kehati-hatian itu disebut sebagai langkah penting agar tidak ada kekeliruan dalam proses penyidikan yang kini sedang berjalan.

Iklan

Setyo memastikan bahwa penetapan tersangka bukan soal cepat atau lambat, melainkan soal kelengkapan berkas yang harus benar-benar terpenuhi sebelum diumumkan ke publik.

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis (4/12/2025), Setyo menegaskan pentingnya memastikan seluruh bagian berkas tersusun dengan benar.

“Karena kalau misalkan kita bercepat tapi kemudian masih ada yang kurang, ya nanti khawatirnya kan malah proses penyidikannya akan sedikit banyak membuat tambahan pekerjaan buat para penyelidik,” ujar Setyo.

Ia menambahkan bahwa pimpinan KPK telah memberikan instruksi jelas agar para penyidik mendetailkan seluruh unsur dugaan korupsi.

Upaya itu dilakukan agar proses penyidikan hingga penuntutan bisa berjalan maksimal dan bebas dari hambatan.

Menurut Setyo, penyidik dan jaksa KPK telah berkoordinasi sejak awal untuk menyamakan langkah dalam penanganan perkara.

“Jadi sejak awal mereka (penyidik dan jaksa KPK) sudah berkoordinasi untuk bisa memastikan jalannya proses penyidikan ini mulus sampai nanti pada tahap penuntutan,” katanya.

Atas pertimbangan itu, Setyo menyebut penetapan tersangka tidak akan dilakukan sebelum semua dokumen pendukung dan bukti berada dalam kondisi lengkap.

Ia menegaskan bahwa kecepatan bukan ukuran utama dalam sebuah penyidikan yang menyangkut kepentingan publik dan dugaan korupsi besar.

“Saya kira relatif lah itu. Cepat atau lambat atau lama ya relatif,” ucapnya.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah KPK mengungkap adanya dugaan lobi yang dilakukan asosiasi perusahaan travel untuk memperoleh tambahan kuota haji khusus di Kemenag.

KPK menyebut lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam pola tersebut meski belum merinci nama-nama pihak terkait.

Setiap travel diduga memperoleh jatah kuota berbeda bergantung pada kapasitas dan ukuran perusahaan masing-masing.

Dalam temuan awal, KPK mengklaim kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Perkara kini telah naik ke tahap penyidikan meski KPK belum menetapkan tersangka sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proses penyidikan diproyeksikan masih terus berlanjut untuk melengkapi seluruh unsur formil dan materil perkara sebelum KPK mengambil sikap resmi.

Penanganan kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola kuota haji yang berdampak luas bagi masyarakat.

KPK memastikan bahwa setiap perkembangan akan disampaikan ketika seluruh syarat penyidikan terpenuhi dan keputusan dapat diambil secara meyakinkan.

Iklan
Iklan
Iklan