Hari Pers Nasional 2026_970 x 250 px

Sidang Dana Hibah Pokir 2019, Khofifah Uji Logika Persentase dalam BAP

Iklan

SUARAMALANG.COM, Sidoarjo – Sidang dana hibah Pokir 2019 kembali mengemuka setelah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menanggapi rincian dugaan pembagian fee ijon yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor Sidoarjo, Kamis (12/2/2026).

Dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim periode 2019–2024, jaksa memaparkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, yang mencantumkan sejumlah pejabat daerah beserta persentase fee ijon sebagaimana tertulis dalam dokumen tersebut.

Iklan

Rincian yang dibacakan meliputi dugaan persentase penerimaan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur hingga 30 persen, Sekdaprov 5–10 persen, Kepala Bappeda 3–5 persen, BPKAD 3–5 persen, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dengan kisaran serupa.

Respons Matematis atas Dugaan Fee Ijon

Menanggapi paparan tersebut, Khofifah menyampaikan klarifikasi langsung di hadapan majelis hakim dan mempertanyakan rasionalitas akumulasi angka yang disebut dalam BAP.

“Insyaallah tidak ada, kami ingin menyampaikan dari sebetulnya menurut BAP, bahwa ada Gubernur Jawa Timur, Wakil Gubernur Jawa Timur mendapat uang fee ijon sampai 30 persen dalam pengajuan hibah pokir DPRD Jatim 2019-2024, kemudian Sekdaprov Jatim menerima 5 sampai 10 persen, Kepala Bappeda 3-5 persen, kemudian BPKAD juga demikian, semua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menerima 3-5 persen, izin yang mulia kalau ditotal itu hampir 300 persenan,” jelasnya di ruang sidang.

Ia kemudian menilai bahwa angka-angka tersebut perlu ditinjau secara rasional dan kontekstual sebelum disimpulkan sebagai fakta hukum. “Saya rasa angka secara matematis barangkali bisa dilihat dalam suasana seperti apa penjelasannya ini disampaikan oleh almarhum (Kusnadi),” tambahnya.

Pernyataan itu menunjukkan strategi pembelaan yang tidak hanya membantah substansi dugaan fee ijon dana hibah Pokir 2019, tetapi juga menguji konsistensi logis dari rincian persentase yang tercantum dalam dokumen pemeriksaan.

Secara hukum, seluruh keterangan yang disampaikan di persidangan akan dinilai bersama alat bukti lain oleh majelis hakim. Klarifikasi Khofifah menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan menentukan apakah konstruksi dugaan pembagian fee ijon dalam dana hibah Pokir 2019 memiliki dasar yang cukup kuat atau tidak di hadapan pengadilan.

Perkembangan sidang ini akan menjadi rujukan penting dalam memahami bagaimana mekanisme penganggaran hibah Pokir DPRD Jatim diuji secara hukum, sekaligus menilai validitas angka-angka yang tertuang dalam BAP sebagai bagian dari alat bukti di persidangan terbuka.

Iklan
Iklan
Iklan