SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Malang akhirnya menjadwalkan sidang kode etik terhadap seorang advokat berinisial AA setelah proses pengaduan yang berlangsung hampir 10 bulan sejak Juni 2025.
Sidang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (31/3/2026) pukul 10.00 WIB di Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Malang (Unisma), sebagaimana tercantum dalam relaas nomor 01/PERADI/DK-Malang/2026.
Kasus ini mencuat setelah Sunardi, pensiunan asal Yogyakarta, melaporkan mantan kuasa hukumnya tersebut ke Dewan Kehormatan PERADI Malang melalui kuasa hukumnya, Andi Rahmanto.
Dugaan Pelanggaran Etik Berat
Pengaduan ini menjadi sorotan karena memuat dugaan pelanggaran etik serius, terutama terkait konflik kepentingan dan praktik hukum sebelum resmi disumpah sebagai advokat.
“Peralihan posisi ini, merupakan pelanggaran prinsip loyalitas dan kerahasiaan klien yang paling fundamental, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf H Kode Etik Advokat Indonesia,” ujar Andi Rahmanto, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, teradu yang awalnya menjadi kuasa hukum dalam sengketa tanah diduga beralih menjadi kuasa hukum pihak lawan dalam perkara yang sama.
Diduga Praktik Sebelum Disumpah
Selain dugaan konflik kepentingan, teradu juga disebut telah menjalankan praktik hukum sebelum resmi diambil sumpah sebagai advokat.
“Ada beberapa bukti yang kita lampirkan, di antaranya bukti transfer fee pengacara dengan total ratusan juta rupiah,” tegasnya.
Dalam laporan tersebut disebutkan, praktik pemberian jasa hukum sudah dilakukan sejak tahun 2020, sementara status resmi advokat baru diperoleh pada 27 September 2022.
Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 31 dan 32 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang belum sah namun menjalankan praktik hukum.
Proses Dinilai Lambat
Kuasa hukum pengadu juga menyoroti lamanya penanganan perkara oleh Dewan Kehormatan PERADI Malang yang baru menjadwalkan sidang setelah hampir satu tahun sejak pengaduan diajukan.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap mekanisme penegakan kode etik profesi advokat.
Sidang etik ini pun disebut menjadi momentum penting untuk menguji komitmen organisasi advokat dalam menjaga integritas profesi yang dikenal sebagai officium nobile.
Tuntutan Pengadu
Dalam pengaduannya, Sunardi mengajukan sejumlah tuntutan kepada Dewan Kehormatan PERADI Malang, di antaranya:
- Mengembalikan seluruh uang yang telah diterima teradu terkait penanganan perkara
- Menjatuhkan sanksi yang adil dan setimpal
- Mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang
Sidang ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, mengingat substansi perkara yang menyangkut prinsip dasar profesi advokat, yakni loyalitas, independensi, dan integritas.
Putusan Dewan Kehormatan nantinya akan menjadi tolok ukur sejauh mana penegakan kode etik dijalankan secara profesional dan transparan di lingkungan organisasi advokat.























