Iklan

Sidang Gugatan Warga Griya Shanta Gagal Total, Warga Curiga Pemerintah Sengaja Mengulur Waktu

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Sidang perdana gugatan class action warga Perumahan Griya Shanta berubah menjadi panggung kehampaan. Bukan karena argumen yang belum siap, tetapi karena seluruh pihak tergugat—mulai Wali Kota Malang hingga jajaran Satpol PP dan Dinas PUPR—tak satu pun muncul di ruang sidang Pengadilan Negeri Malang, Selasa (18/11/2025).

Ketidakhadiran itu membuat agenda penting berupa verifikasi identitas para penggugat batal total. Padahal, tahapan ini merupakan pintu masuk utama sebelum majelis dapat menentukan kelayakan gugatan class action tersebut.

Iklan

Kuasa hukum warga, Wiwid Tuhu Prasetyanto, yang juga aktivis lembaga anti korupsi LIRA Malang, tak bisa menutupi kekecewaannya. Ia menyebut sidang yang kosong itu telah memperlihatkan bagaimana pemerintah justru menambah ketidakpastian atas polemik rencana pembukaan jalan tembus yang sudah menegangkan sejak awal.

“Sidang belum bisa berjalan sama sekali. Tidak satu pun tergugat hadir,” ujarnya dengan nada tegas.

Wiwid bahkan mengisyaratkan adanya indikasi pemerintah tidak siap mempertanggungjawabkan dasar kebijakannya. Menurutnya, Pemkot Malang keliru sejak awal dengan mengklaim pembukaan jalan tersebut sebagai kepentingan umum. Data yang mereka kantongi justru menunjukkan dugaan kepentingan privat yang mendorong permohonan jalan tembus itu.

“Kalau bicara kepentingan umum, tidak ada datanya. Permohonan jalan bukan dari publik, tapi dari pihak tertentu. Ini yang akan kami bongkar di sidang berikutnya,” tegasnya.

Akibat absennya para tergugat, majelis hakim akan kembali mengirim panggilan kedua. Sidang lanjutan nanti diperkirakan mulai menyentuh jantung persoalan, apa sebenarnya dasar hukum pembongkaran tembok yang sempat coba dilakukan Satpol PP bersama pasukan gabungan pada 6 November 2025 lalu. Aksi itu saat itu urung dilakukan setelah warga melakukan penolakan dan kabar masuknya gugatan ke pengadilan tersebar.

Warga yang hadir di PN Malang pun tak tinggal diam. Puluhan orang kembali menggelar aksi damai sembari membawa poster penolakan sebagai simbol protes terhadap kebijakan yang mereka anggap merugikan dan tidak transparan.

Wiwid menegaskan bahwa opsi gugatan lanjutan, termasuk melalui PTUN, tetap terbuka bila persidangan ini tidak membawa kejelasan apa pun. Bagi warga, perjuangan belum selesai—dan sidang kosong hari ini justru semakin menguatkan tekad mereka untuk menuntut transparansi serta perlindungan hak-hak mereka.

Sidang berikutnya menunggu kepastian kehadiran para tergugat. Jika kembali mangkir, eskalasi perlawanan warga diprediksi semakin menguat.

Iklan
Iklan
Iklan