Iklan

Sidang Jalan Tembus Griya Shanta Masuk Tahap Mediasi, Gugatan Warga Dinyatakan Class Action

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Perkara sengketa jalan tembus di Perumahan Griya Shanta, Kota Malang, resmi berlanjut ke tahap berikutnya. Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang menerima gugatan warga RW 12 sebagai gugatan class action dalam sidang yang digelar Selasa (23/12/2025).

Dengan diterimanya gugatan tersebut, majelis hakim akan melanjutkan proses persidangan ke agenda mediasi antara warga sebagai pihak penggugat dan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang selaku tergugat. Perkara ini berkaitan dengan pembongkaran tembok pembatas perumahan yang disebut-sebut menjadi akses jalan tembus.

Iklan

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Malang, Suparno, menjelaskan bahwa sidang kali ini belum menyentuh substansi gugatan. Menurutnya, seluruh pihak yang tercantum sebagai tergugat, termasuk Wali Kota Malang, kini sepenuhnya menyerahkan proses kepada mekanisme hukum.

“Jadi, Pak Wali juga termasuk sebagai pihak tergugat dan tidak ada statemen berkaitan dengan hal ini karena semuanya sudah masuk proses hukum,” kata Suparno, dikutip SuryaMalang, Selasa (23/12).

Ia menambahkan, segala pernyataan maupun langkah yang berpotensi memiliki konsekuensi hukum telah dikuasakan kepada tim hukum Pemkot Malang. “Semua statemen dan tindakan yang berkonsekuensi hukum atau berkaitan dengan obyek yang digunakan telah diserahkan ke kami sebagai pemegang kuasa,” jelasnya.

Suparno juga meluruskan isu terkait peristiwa penjebolan dan perobohan tembok pembatas yang terjadi pada Kamis (18/12/2025). Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan dilakukan oleh Pemkot Malang.

Meski demikian, pihaknya menyatakan tetap menghormati proses hukum yang kini sedang berjalan. Ia mengungkapkan, sebelum gugatan diajukan, Pemkot Malang melalui Satpol PP telah menempuh sejumlah langkah persuasif.

“Lewat Satpol PP Kota Malang, kami telah memberikan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali termasuk mediasi dan sosialisasi,” ujarnya.

“Namun, karena ada langkah hukum gugatan ini maka kami hormati,” sambung Suparno.

Ia kembali menegaskan sikap Pemkot terkait perobohan tembok yang sempat memicu kegaduhan di masyarakat. “Sehingga terkait pembongkaran tembok yang terjadi beberapa hari lalu, kami sampaikan bahwa itu bukanlah dari Pemkot Malang,” bebernya.

Di sisi lain, tim kuasa hukum warga Griya Shanta menyambut positif keputusan majelis hakim PN Kota Malang. Salah satu kuasa hukum warga, Andi Rachmanto, menyebut hakim telah menyatakan gugatan warga memenuhi syarat sebagai gugatan class action.

Namun, pihaknya berencana melakukan revisi materi gugatan menyusul peristiwa perobohan tembok yang dilakukan oleh sekelompok orang tak dikenal.

“Revisi ini berkaitan dengan tindakan sekelompok orang, yang kami nilai telah melanggar hukum,” kata Andi.

Menurutnya, obyek tembok pembatas tersebut masih berstatus sengketa dan belum memiliki putusan hukum yang berkekuatan tetap. “Karena obyek tembok pembatas ini masih dalam sengketa perkara yang belum diputus dan berkekuatan hukum tetap,” terangnya.

Andi juga mengapresiasi sikap majelis hakim PN Kota Malang yang secara tegas menyatakan gugatan warga sebagai gugatan class action. Ia berharap proses hukum ke depan dapat berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum bagi warga terdampak.

Iklan
Iklan
Iklan