Silfester Matutina Divonis Inkracht 1,5 Tahun, Klaim Damai dengan JK Dibantah Keras

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Orasi politik yang disampaikan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, pada 15 Mei 2017 memicu polemik berkepanjangan yang berujung pada vonis pidana penjara. Dalam pidatonya, Silfester melontarkan tuduhan serius terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, yang ia sebut sebagai akar dari berbagai persoalan bangsa.

“Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla,” ujar Silfester dalam orasi tersebut yang saat itu tersebar luas di media sosial.

Ia juga menuduh Jusuf Kalla menggunakan isu rasis dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta demi memenangkan pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, serta menyebut JK menjalankan kekuasaan untuk kepentingan politik pribadi dan memperkaya keluarganya. “Kita miskin karena perbuatan orang-orang seperti JK. Mereka korupsi, nepotisme, hanya perkaya keluarganya saja,” ucapnya lagi.

Tuduhan itu kemudian ditindaklanjuti secara hukum setelah muncul desakan dari keluarga besar dan masyarakat Sulawesi Selatan, kampung halaman Jusuf Kalla. Menurut kuasa hukum JK, Muhammad Ihsan, kliennya awalnya enggan membawa masalah ini ke ranah hukum. Namun tekanan dari lingkungan terdekat membuat keputusan hukum menjadi tidak terhindarkan.

“Desakan keluarga membuat Pak JK tak bisa menolak. Akhirnya Pak JK mengatakan jika langkah hukum dianggap yang terbaik, silakan dilakukan,” kata Ihsan pada tahun 2018 dalam penjelasan kepada awak media.

Setelah melalui proses hukum selama dua tahun, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Silfester Matutina pada tahun 2019. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun tidak langsung dieksekusi oleh pihak kejaksaan.

Lima tahun berselang, hingga awal Agustus 2025, status hukum Silfester kembali menjadi perhatian publik. Pihak Kejaksaan Agung menyatakan bahwa eksekusi terhadap vonis yang telah inkracht tersebut seharusnya segera dilaksanakan.

“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat ditemui pada Senin, 4 Agustus 2025.

Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum jika terpidana tidak kooperatif. “Kami akan eksekusi paksa apabila yang bersangkutan tidak kooperatif,” ujar salah satu pejabat kejaksaan pada hari yang sama, 4 Agustus 2025.

Sementara itu, Silfester Matutina menyatakan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan proses hukum yang sedang berlangsung. Saat ditemui usai menjalani pemeriksaan dalam perkara lain di Polda Metro Jaya, ia memberikan pernyataan singkat.

“Saya sudah menjalankan prosesnya. Nanti kita lihat lagi seperti apa kelanjutannya,” kata Silfester pada Senin, 4 Agustus 2025.

Ketika ditanya apakah dirinya siap menjalani masa penahanan, ia menanggapi dengan ringan, “Enggak ada masalah.”

Namun pernyataan mengejutkan sempat dilontarkan Silfester dalam momen yang sama, yakni bahwa dirinya telah menjalin komunikasi dan berdamai secara pribadi dengan Jusuf Kalla. Ia mengklaim bahwa sudah ada pertemuan langsung untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Klaim ini langsung dibantah secara tegas oleh pihak Jusuf Kalla melalui juru bicaranya, Husain Abdullah. Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Senin, 4 Agustus 2025, Husain menyebut bahwa Silfester telah menyebarkan informasi palsu kepada publik.

“Pak JK tidak pernah mengenal, apalagi bertemu dengan Silfester Matutina. Klaim yang disampaikan sangat tidak benar dan menyesatkan,” ucap Husain.

Putri Jusuf Kalla, Muchlisa Kalla, turut membantah klaim tersebut dan menegaskan bahwa keluarga sama sekali tidak memiliki hubungan personal dengan Silfester. “Tidak pernah ada pertemuan. Kami tidak mengenal dia secara pribadi,” tegas Muchlisa dalam pernyataannya pada hari yang sama, 4 Agustus 2025.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Ade Darmawan, menyampaikan bahwa hingga awal Agustus 2025 belum ada surat eksekusi resmi yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhadap Silfester.

“Belum ada suratnya,” ujar Ade saat dikonfirmasi pada Senin, 4 Agustus 2025.

Jusuf Kalla sendiri memilih tidak ikut campur lebih jauh dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Ia menghormati proses pengadilan dan menyatakan bahwa pelaksanaan putusan adalah urusan kejaksaan.

Kini, perhatian publik tertuju pada realisasi dari komitmen kejaksaan untuk menjalankan eksekusi hukum tanpa kompromi. Kasus ini tidak hanya menjadi ujian terhadap integritas lembaga hukum, tetapi juga menjadi simbol tuntutan masyarakat akan kepastian hukum yang adil dan tidak tebang pilih.

Pewarta : Kiswara