SUARAMALANG.COM, Jakarta – Ada momen tak biasa dalam sidang kasus korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama Taspen, Antonius Kosasih. Di hadapan majelis hakim, Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan empat saksi perempuan yang semuanya memiliki hubungan pribadi dengan terdakwa, yakni dua mantan istri dan dua mantan kekasih.
Kasatgas Jaksa Penuntut Umum KPK, Greafik Loserte, mengungkapkan bahwa menghadirkan keempatnya sekaligus menjadi tantangan tersendiri bagi tim penuntut. “Akhirnya kita susun. Maksudnya gini, menyusun saksi pun kita pikirin supaya mereka itu bisa bebas memberikan keterangan,” kata Greafik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Empat saksi tersebut adalah dua mantan istri Kosasih, yaitu Rina Lauwy dan Yulianti Malingkas, serta dua mantan kekasihnya, Raden Roro Dina Wulandari dan Theresia Meila Yunita. Menurut Greafik, pengaturan posisi duduk di ruang sidang menjadi bagian penting agar situasi tetap kondusif dan para saksi tidak saling berinteraksi secara emosional.
“Jadi istrinya itu di baris kedua, Theresia di baris pertama, kemudian terakhir di baris ketiga itu ada namanya RR Dina Wulandari,” ujar Greafik.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (25/8/2025). Dalam kesaksiannya, mantan istri Kosasih, Rina Lauwy, mengungkapkan bahwa sang terdakwa pernah meminjam rekening pribadinya untuk menampung dana masuk. Ia menyebut hal itu dilakukan Kosasih agar tidak terlacak oleh aparat penegak hukum.
“Apakah beliau pernah meminta kepada Ibu, ini tidak bermaksud mengulang, kira-kira bahasanya seperti ini, ‘Nanti tolong ada uang masuk tapi masukkan ke rekeningmu ya. Kalau ke rekening saya, nanti saya masuk penjara’. Ada nggak bahasa seperti itu?” tanya jaksa.
“Ada,” jawab Rina.
“Kapan itu, Bu?”
“Kalau tidak salah bulan September seingat saya 2020,” kata Rina di hadapan hakim.
Selain pengakuan soal rekening, fakta lain yang mencuat dalam persidangan adalah pemberian mobil mewah kepada salah satu kekasih Kosasih. Raden Roro Dina Wulandari membenarkan dirinya menerima satu unit mobil Honda HR-V seharga Rp 500 juta dari Kosasih sebagai hadiah ulang tahun.
“Apakah Saudara pernah menerima satu unit mobil dari Pak Kosasih?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Dina.
“Oke, jenisnya apa?”
“HR-V,” ucap Dina.
“Atas hal apa Ibu diberikan?”
“Itu hadiah ulang tahun saya,” kata Dina.
Kasus yang menjerat Antonius Kosasih berkaitan dengan dugaan investasi fiktif yang menyebabkan kerugian negara. Setelah melalui proses persidangan panjang, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Kosasih dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi. Namun, tidak terima dengan putusan tersebut, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya banding.