SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pungutan liar berkedok iuran komite di SDN Kendalpayak terus bergulir. Untuk kesekian kalinya, Inspektorat Kabupaten Malang melakukan pemeriksaan ke sejumlah guru di SDN Kendalpayak.
Perkara ini menyita perhatian publik Malang Raya, seiring pemanggilan sejumlah pihak oleh Inspektorat Kabupaten Malang. Pasalnya, pemanggilan dan pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Inspektorat terkesan hanya formalitas, petugas (lrban) yang datang ke sekolah tak ubahnya seperti pendamping, bukan layaknya seorang auditor atau pengawasan. Klarifikasi yang dilakukan justru malah memberi guidance (petunjuk) kepada Kepala Sekolah dan beberapa guru, apa saja laporan yang harus dibenahi untuk persiapan pemeriksaan di lnspektorat, jadi tidak menunjukkan tindakan tegas.
Setelah sebelumnya memanggil pihak sekolah dan komite, kini giliran dewan guru SDN Kendalpayak yang dimintai keterangan. Langkah ini menimbulkan beragam pertanyaan di masyarakat. Apakah para guru akan memberikan kesaksian secara jujur sesuai fakta, atau justru memilih melindungi praktik yang diduga bermasalah tersebut.
“Seharusnya pemeriksaan dapat dilakukan kepada seluruh unsur yang bersangkutan dengan operasional dana BOS. Bukan orang-orang yang tidak berkaitan,” jelas Bupati LIRA Malang, Wiwid Tuhu Prasetyanto, SH, MH
Selain itu berdasarkan informasi, pihak sekolah dan komite telah mengakui adanya pungutan iuran, salah satunya untuk kegiatan ekstrakurikuler. Sementara itu, dugaan penyalahgunaan dana BOS dapat ditelusuri melalui pencocokan laporan pertanggungjawaban (SPJ) BOS di sekolah dengan data SPJ di dinas terkait, serta dibandingkan dengan catatan dalam Rapor Pendidikan.
Dari hasil penelusuran awal, indikasi kecurangan terlihat pada pembelanjaan Dana BOS yang dinilai sangat minim dalam Rapor Pendidikan. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan, mengingat kegiatan ekstrakurikuler justru mendapat dukungan dana dari iuran yang dipandang sebagai pungutan liar.
Hingga kini, publik masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari Inspektorat Kabupaten Malang terkait kebenaran dugaan penyalahgunaan dana di SDN Kendalpayak. Terlebih menunggu ketegasan dari struktur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
“Nah yang menjadi tanda tanya besar. Itu sudah ada pengakuan adanya iuran yang seharusnya tidak diperbolehkan oleh undang-undang. Namun kenapa Pemkab Malang, baik Dinas Pendidikan bahkan hingga Bupati pun seakan melakukan pembiaran. Jangan sampai publik mengira bahwa tindakan koruptif itu memang telah direstui oleh Bupati Malang,” pungkas Wiwid.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Nurcahyo, SH, M. Hum, yang dihubungi lewat pesan WhatsApp maupun telepon hingga berita ini diunggah belum merespon dan memberikan keterangan.
Pewarta : *Solihin