Sound Horeg Disorot, Bupati Malang Pastikan Tunggu Aturan dari Pemprov dan Kemendagri

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Pemerintah Kabupaten Malang belum mengambil langkah tegas terkait larangan atau pembatasan penggunaan sound horeg di wilayahnya dan memilih menunggu regulasi resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta Kementerian Dalam Negeri RI.

Bupati Malang HM. Sanusi menegaskan bahwa kebijakan daerah akan mengacu pada aturan hukum nasional, bukan opini atau tekanan kelompok tertentu di masyarakat.

“Menunggu aturan dan regulasinya dari Pemprov Jatim maupun dari Kemendagri. Makanya nanti itu harus ada aturan payung hukumnya yang sesuai dengan aturan hukum di Indonesia,” ujar Sanusi pada Kamis (24/7/2025).

Sanusi menyatakan pihaknya tidak akan melakukan pelarangan total terhadap aktivitas sound horeg, namun akan mengatur secara teknis jika sudah ada regulasi yang sah secara hukum.

Pernyataan ini disampaikan di tengah kontroversi seputar aktivitas sound horeg yang kian marak di sejumlah wilayah Kabupaten Malang, dengan pro dan kontra yang muncul di masyarakat.

Salah satu penyebab polemik tersebut adalah keluarnya Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa penggunaan sound horeg hukumnya haram karena dinilai menimbulkan kemudaratan dan mengganggu ketertiban umum.

Meski begitu, Sanusi menegaskan bahwa fatwa tersebut hanya akan dijadikan pertimbangan, bukan sebagai dasar hukum untuk kebijakan daerah.

“Jadi tidak memakai pendapat, tapi memang nanti Kabupaten Malang mengikuti aturan formal, bukan pendapat orang nanti yang kita pakai,” jelasnya.

Sanusi juga menyoroti isu kebisingan sebagai poin krusial dalam pengaturan sound horeg, terlebih setelah seorang warga Kabupaten Blitar merekam tingkat suara sound horeg yang mencapai 130 desibel, setara dengan suara pesawat jet lepas landas.

Menurutnya, aspek teknis seperti batas maksimal kebisingan akan menjadi salah satu parameter dalam pengaturan jika aturan resmi sudah diterbitkan pemerintah pusat maupun provinsi.

“Kalau regulasinya sudah turun, nanti dari gubernur maupun dari Mendagri, dari yang lebih tinggi, itu baru kita pakai acuan aturan di Malang,” imbuhnya.

Langkah ini menunjukkan sikap hati-hati Pemkab Malang dalam merespons dinamika sosial dan budaya, tanpa mengabaikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap ketertiban umum.

Syarat dan Ketentuan Pengaturan Sound Horeg di Kabupaten Malang:

  • Pemerintah Kabupaten Malang menunggu regulasi resmi dari Pemprov Jatim dan Kemendagri.

  • Tidak ada rencana pelarangan total, namun akan dilakukan pengaturan teknis jika sudah ada payung hukum.

  • Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang keharaman sound horeg hanya dijadikan bahan pertimbangan moral, bukan acuan kebijakan hukum.

  • Aspek teknis yang akan diatur meliputi:

    • Batas maksimal tingkat kebisingan (dalam satuan desibel)

    • Lokasi penggunaan sound horeg agar tidak mengganggu masyarakat

  • Kebijakan hanya akan diterapkan setelah aturan dari pemerintah pusat dan provinsi diterbitkan secara resmi.

  • Pendekatan Pemkab Malang menitikberatkan pada kepatuhan terhadap aturan hukum formal, bukan opini sosial.

Pewarta : M.Nur