SUARAMALANG.COM, Kota Malang – PT Pertamina Patra Niaga mengambil langkah cepat dengan menutup sementara SPBU 5465114 di Jalan S. Supriadi, Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, usai terbongkarnya praktik curang dalam pengisian bahan bakar yang dilakukan oleh seorang operator.
Aksi tersebut mencuat setelah laporan seorang pelanggan viral di media sosial pada Minggu malam (19/10/2025). Ia merasa ada yang janggal karena pengisian bensin motornya kali ini mencapai Rp33.000, padahal biasanya cukup Rp20.000 hingga Rp25.000.
Kecurigaan bertambah saat petugas SPBU tak bisa menunjukkan nota pembelian ketika diminta. Pelanggan lalu meminta pengecekan langsung ke ruang administrasi untuk memastikan jumlah transaksi yang sesungguhnya.
“Pas saya mau lihat nominalnya, angka di pompa langsung dihapus dan tidak terlihat,” ujar pelapor, seperti dikutip dari unggahan yang ramai beredar di media sosial.
Hasil pemeriksaan membuktikan bahwa nilai transaksi yang tercatat hanya Rp27.570. Ada selisih lebih dari Rp5.000 yang diduga diambil secara tidak sah oleh oknum operator tersebut.
Manajemen SPBU Sukun, dalam video klarifikasi yang juga viral, membenarkan peristiwa itu. Mereka menegaskan bahwa kecurangan tersebut merupakan tindakan individu karyawan tanpa sepengetahuan pihak pengelola.
Menanggapi hal itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, memastikan sanksi telah dijatuhkan kepada pengelola SPBU.
“Pertamina Patra Niaga tidak menoleransi SPBU yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan,” tegas Ahad, Selasa (21/10/2025).
Ia menjelaskan, SPBU tersebut kini menjalani masa pembinaan selama tiga hari kerja dan dilarang beroperasi sementara waktu. Adapun operator yang terlibat telah diberhentikan secara permanen atau di-PHK oleh manajemen SPBU.
Setelah masa pembinaan selesai, tim Pertamina Patra Niaga dari Sales Area Malang akan melakukan evaluasi ulang di lapangan. Pemeriksaan itu bertujuan memastikan sistem pelayanan, kalibrasi pompa, serta mekanisme pengawasan telah diperbaiki sebelum SPBU kembali dibuka untuk umum.
Ahad menambahkan, jika pelanggaran serupa terjadi lagi, Pertamina tidak akan segan memberikan sanksi yang lebih berat, termasuk Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) sesuai ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Pertamina juga mengajak masyarakat agar tetap waspada dan berani melapor bila menemukan indikasi kecurangan di SPBU melalui Call Center 135.
Langkah tegas ini menjadi bukti keseriusan Pertamina menjaga integritas pelayanan sekaligus menegaskan bahwa praktik manipulatif sekecil apa pun di sektor energi tak akan dibiarkan lolos dari pengawasan.