Iklan

Sri Mulyani Bongkar Total Struktur Sekretariat KSSK, Perkuat Fungsi Cegah Krisis Keuangan

Iklan

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi merombak struktur organisasi Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 4 September 2025. Regulasi ini sekaligus mencabut PMK Nomor 92 Tahun 2017 yang sebelumnya menjadi dasar hukum organisasi tersebut.

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memperkuat peran KSSK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Dalam PMK terbaru, Sekretariat KSSK tidak lagi berada di bawah Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, tetapi langsung berada di bawah Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (Ditjen SPSK) sebagai unit organisasi non-eselon. Jabatan Sekretaris KSSK kini dipegang secara ex-officio oleh Dirjen SPSK untuk mempertegas koordinasi lintas lembaga.

Iklan

Restrukturisasi ini juga telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Dengan demikian, seluruh proses perubahan organisasi dipastikan sesuai dengan regulasi birokrasi pemerintah yang berlaku. Perubahan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antarotoritas keuangan seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan dalam mencegah maupun menangani potensi krisis keuangan.

Sebelum PMK 64/2025 diterbitkan, Sekretariat KSSK hanya memiliki dua direktorat utama yaitu Direktorat Asesmen dan Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan serta Direktorat Manajemen Risiko dan Hukum, ditambah satu divisi manajemen kantor dan kelompok jabatan fungsional. Struktur ini dinilai kurang memadai untuk menjawab tantangan sektor keuangan yang semakin kompleks.

Setelah restrukturisasi, Sekretariat KSSK diperluas menjadi empat direktorat utama dan satu divisi. Empat direktorat tersebut adalah Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi, Direktorat Asesmen Industri Jasa Keuangan Non-Bank, Direktorat Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya, serta Direktorat Manajemen Risiko dan Hukum. Masing-masing direktorat asesmen memiliki dua divisi internal yang berfokus pada pengawasan dan analisis mendalam.

Sri Mulyani pada 7 September 2025 menyatakan, “Oleh karena itu, restrukturisasi ini diperlukan agar Sekretariat KSSK dapat bekerja lebih efektif, efisien, serta adaptif dalam mendukung koordinasi KSSK, terutama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.”

PMK terbaru ini juga memperluas fungsi Sekretariat KSSK yang sebelumnya belum diatur secara rinci. Fungsi baru tersebut meliputi pelaksanaan uji ketahanan atau stress testing sistem keuangan dan simulasi krisis, koordinasi penyusunan keputusan mengenai kewenangan Bank Indonesia untuk membeli Surat Berharga Negara jangka panjang di pasar perdana pada kondisi krisis, serta pelaporan hasil kebijakan makroprudensial dan mikroprudensial.

Terkait penambahan fungsi baru ini, Sri Mulyani menekankan, “Selain itu, penambahan fungsi baru, termasuk pelaksanaan stress testing dan simulasi krisis, merupakan upaya untuk memperkuat kesiapan Indonesia dalam menghadapi risiko krisis keuangan yang mungkin terjadi di masa mendatang.”

Ia juga menambahkan bahwa perubahan ini dilakukan untuk memperkuat fondasi stabilitas sektor keuangan. “Dengan demikian, restrukturisasi ini telah melalui proses persetujuan dari Menteri PANRB, sehingga langkah ini dipastikan sejalan dengan regulasi birokrasi pemerintah,” ucap Sri Mulyani.

Selain itu, Sri Mulyani menegaskan peran baru Sekretariat KSSK yang lebih strategis. “Di samping itu, kami juga menegaskan bahwa koordinasi penyusunan keputusan mengenai kewenangan Bank Indonesia dalam membeli Surat Berharga Negara jangka panjang di pasar perdana menjadi bagian dari fungsi yang diperkuat,” ujarnya.

Restrukturisasi ini dipandang sebagai sinyal kuat pemerintah dalam memperkuat sistem peringatan dini (early warning system) untuk mencegah terjadinya krisis keuangan. Dengan struktur yang lebih modern dan fungsi yang jelas, Sekretariat KSSK diharapkan mampu menjadi pusat koordinasi yang efektif antara kebijakan fiskal, moneter, dan sektor keuangan dalam menjaga stabilitas perekonomian Indonesia.

Pewarta : *Solikin/Rudi.H

Iklan
Iklan
Iklan