SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Rencana pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Malang Raya mengalami perubahan lokasi. Pemerintah pusat kini mempertimbangkan pembangunan fasilitas tersebut di wilayah Kabupaten Malang, sehingga proyek yang sebelumnya direncanakan di TPA Supit Urang, Kota Malang, dipastikan batal.
Pelaksana Harian Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, menjelaskan bahwa perubahan lokasi pembangunan PSEL masih dalam tahap studi kelayakan atau feasibility study (FS) oleh pemerintah pusat.
Pertimbangan Infrastruktur dan Kondisi Lahan
Raymond menyebutkan bahwa pembangunan PSEL Malang Raya di Supit Urang membutuhkan persiapan infrastruktur yang cukup besar. Beberapa fasilitas pendukung seperti akses jalan, jembatan, hingga penyiapan lahan dinilai memerlukan investasi tambahan yang tidak sedikit.
“Kalau dilaksanakan di Supit Urang membutuhkan tambahan sarana prasarana yang cukup banyak, seperti jalan, jembatan, serta penyiapan lahan,” ujarnya.
Selain persoalan infrastruktur, kondisi timbunan sampah di Supit Urang juga menjadi pertimbangan teknis. Volume sampah yang telah menggunung dinilai berpotensi memperlambat proses pembangunan fasilitas pengolahan sampah tersebut.
Karena itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup mempertimbangkan alternatif lokasi di Kabupaten Malang yang dinilai memiliki kondisi lahan lebih siap untuk pembangunan.
Konsep Aglomerasi Malang Raya Tetap Diterapkan
Meski lokasi proyek kemungkinan berada di Kabupaten Malang, pemerintah daerah memastikan konsep pengolahan sampah tetap menggunakan skema aglomerasi Malang Raya. Artinya, sampah dari Kota Malang tetap akan dikirim ke fasilitas PSEL tersebut jika pembangunan telah terealisasi.
Raymond menjelaskan, “Konsepnya tetap aglomerasi. Jadi Kota Malang juga diminta untuk mengirimkan sampah sekitar 500 ton per hari ke lokasi tersebut.”
Pengiriman sampah tersebut diperkirakan mencapai sekitar 500 ton per hari dari Kota Malang. Menurut informasi yang diterima DLH, skema pengiriman sampah ke fasilitas PSEL tersebut tidak akan membebani pemerintah daerah dengan biaya tambahan.
DPRD Menilai Proyek Belum Menunjukkan Perkembangan
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Anas Muttaqin, menyatakan bahwa hingga kini belum terlihat perkembangan signifikan terkait realisasi pembangunan PSEL di kawasan Malang Raya.
Ia menyebut DPRD masih terus memantau perkembangan proyek tersebut setelah sebelumnya melakukan peninjauan langsung ke TPA Supit Urang.
Pandangan serupa disampaikan anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi, yang menilai pengelolaan sampah terpadu tetap menjadi kebutuhan mendesak bagi daerah perkotaan seperti Kota Malang.
Menurutnya, pengembangan fasilitas pengolahan sampah modern tidak hanya menyelesaikan persoalan penumpukan sampah, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan energi alternatif.
Ia menambahkan bahwa sistem pengelolaan yang terintegrasi juga berpotensi mengurangi dampak lingkungan seperti pencemaran air lindi sekaligus menghasilkan energi listrik atau gas yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Perubahan rencana lokasi pembangunan PSEL ini menunjukkan bahwa pemerintah masih mencari skema paling efektif untuk mengelola sampah di kawasan Malang Raya. Dengan volume sampah yang terus meningkat setiap tahun, keberadaan fasilitas pengolahan modern dinilai menjadi bagian penting dari solusi jangka panjang bagi persoalan lingkungan di wilayah tersebut.



















