SUARAMALANG.COM – Indonesia mencatat rapor buruk dalam kepercayaan publik terhadap kepolisian. Survei internasional menempatkan Indonesia di posisi pertama dari 31 negara pada 2026.
Hasil Ipsos Global Trustworthiness Index 2026 menunjukkan 59 persen responden Indonesia menyatakan tidak percaya terhadap polisi. Angka tersebut menjadi yang tertinggi dalam daftar negara yang disurvei.
Temuan ini menjadi peringatan serius bagi institusi kepolisian. Sebab, kepercayaan masyarakat merupakan salah satu fondasi penting dalam penegakan hukum.
Ketika mayoritas responden menyatakan ketidakpercayaan, persoalannya tidak cukup dipandang sebagai angka statistik. Institusi kepolisian perlu menjadikan hasil tersebut sebagai bahan evaluasi terhadap hubungan dengan masyarakat.
Indonesia Ungguli 30 Negara dalam Ketidakpercayaan terhadap Polisi
Indonesia bahkan mencatat selisih empat poin persentase dari Afrika Selatan. Negara tersebut menempati posisi kedua dengan tingkat ketidakpercayaan sebesar 55 persen.
Peru menyusul di urutan ketiga dengan 54 persen. Sementara itu, Meksiko berada di posisi keempat dengan 52 persen.
Berikut daftar 10 negara dengan tingkat ketidakpercayaan terhadap polisi tertinggi berdasarkan survei Ipsos 2026:
- Indonesia: 59 persen
- Afrika Selatan: 55 persen
- Peru: 54 persen
- Meksiko: 52 persen
- Argentina: 46 persen
- Kolombia: 40 persen
- Polandia: 39 persen
- Rumania: 38 persen
- Chile: 36 persen
- Brasil: 36 persen
Komposisi daftar tersebut juga menarik perhatian. Indonesia menjadi satu-satunya negara Asia yang masuk dalam 10 besar.
Sementara itu, enam negara Amerika Latin mendominasi daftar. Mereka adalah Peru, Meksiko, Argentina, Kolombia, Chile, dan Brasil.
Dua negara Eropa, yakni Polandia dan Rumania, turut masuk dalam daftar. Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan kepercayaan terhadap polisi tidak hanya muncul di satu kawasan.
Angka 59 Persen Menjadi Peringatan bagi Polri
Posisi Indonesia dalam survei tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi serius bagi Polri. Terlebih, kepercayaan publik menentukan penerimaan masyarakat terhadap tindakan aparat.
Penegakan hukum tidak cukup hanya mengandalkan kewenangan dan kekuatan institusi. Transparansi, akuntabilitas, serta perlakuan yang adil juga menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan.
Karena itu, angka ketidakpercayaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pembenahan internal kepolisian. Publik juga berhak mempertanyakan sejauh mana pengawasan terhadap perilaku aparat berjalan.
Namun, survei ini tidak menjelaskan faktor penyebab ketidakpercayaan responden. Data tersebut juga tidak otomatis membuktikan bahwa kualitas kinerja polisi Indonesia paling buruk dibandingkan negara lain.
Ipsos melaksanakan survei pada Juni hingga Juli 2026. Penelitian tersebut mencakup 31 negara dan mengukur persepsi kepercayaan terhadap berbagai profesi, peran sosial, serta teknologi.
Dengan demikian, hasil survei ini lebih tepat dibaca sebagai potret persepsi masyarakat. Meski bukan penilaian menyeluruh terhadap kinerja Polri, posisi Indonesia tetap menjadi sinyal yang tidak bisa diabaikan.
Tantangan bagi kepolisian bukan sekadar memperbaiki citra. Yang lebih mendasar adalah membuktikan bahwa kewenangan aparat berjalan seiring dengan integritas dan pertanggungjawaban kepada publik.










